MALANG – Kabar gembira bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik per kWh, mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan). Tentu saja, keputusan ini disambut baik oleh masyarakat luas.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional. Pemerintah berharap, dengan tarif listrik yang stabil, pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga tahun ini dapat terus didorong. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat bernapas lega.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, termasuk yang mendapatkan subsidi maupun tidak. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk mendukung stabilitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga.
“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga kemampuan beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap selama Triwulan III 2025,” ujar Jisman dalam keterangan resminya. Pernyataan ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli 2025, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
Tarif Listrik Prabayar:
- R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Pelanggan bisnis B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.440,70/kWh
- Kantor pemerintah P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum P-3/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
Tarif Listrik Pascabayar:
- Pelanggan Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Pelanggan Non-Subsidi:
- Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Golongan bisnis dan kantor pemerintah: Tarif sama dengan pelanggan prabayar.
Bagi pengguna listrik prabayar, penting untuk memahami bahwa jumlah kWh yang didapatkan dari pembelian token akan bervariasi tergantung pada wilayah. Hal ini disebabkan adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda di setiap daerah, dengan kisaran antara 3% hingga 10%.
Sebagai contoh, jika Anda pelanggan dengan daya 1.300 VA di DKI Jakarta dan membeli token senilai Rp 50.000, perhitungannya adalah sebagai berikut: (Rp 50.000 – PPJ (3% = Rp 1.500)) / Rp 1.444,70/kWh = sekitar 33,58 kWh. Jangan lupa, pembelian token juga akan dikenakan biaya admin dari bank atau platform e-commerce yang digunakan.
Dengan kebijakan tarif listrik yang tetap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur keuangan rumah tangga dan pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas ekonomi demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.







