MALANG – Kabar gembira bagi keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 10 kilogram yang akan dimulai secara bertahap pada bulan Juli 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga beras yang kerap terjadi. Bantuan ini akan menjangkau sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penyaluran bansos beras ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, setiap KPM akan menerima total 20 kilogram beras selama dua bulan tersebut. Program ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap ketahanan pangan masyarakat kelas bawah. Prioritas utama akan diberikan kepada daerah-daerah yang harga pangan pokoknya tinggi dan bukan merupakan wilayah produksi beras.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos beras 10 kg ini? Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Kriteria tersebut meliputi terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, dan menjadi penerima aktif program bantuan lain seperti PKH atau BPNT.
Selain itu, calon penerima juga harus berdomisili di wilayah prioritas, terutama daerah yang bukan sentra produksi beras seperti wilayah Papua, Maluku, dan daerah perkotaan padat penduduk. Penting juga untuk dicatat bahwa penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang bersifat tumpang tindih. Hal ini dilakukan demi menjaga pemerataan dan keadilan dalam distribusi bansos.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos beras Juli 2025, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan. Pertama, melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Cukup masukkan data pribadi yang sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, NIK, dan wilayah domisili. Kemudian, klik tombol “Cari Data” dan sistem akan menampilkan status penerima bantuan jika data Anda terdaftar.
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” resmi milik Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store. Caranya pun sama, isi data diri dan alamat domisili sesuai KTP, lalu cek status penerima bantuan secara real-time melalui aplikasi. Jika tidak memiliki akses internet, masyarakat juga bisa langsung menanyakan ke perangkat desa atau kelurahan setempat.
Lalu, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar padahal merasa layak menerima bantuan? Jangan khawatir, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengajuan pendataan ulang. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti KTP dan KK. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan resmi kepada petugas sosial atau koordinator bansos di wilayah masing-masing.
“Pemerintah terus berupaya melakukan pemutakhiran data secara berkala agar bantuan sosial tepat sasaran,” ujar seorang petugas dari Kemensos yang enggan disebutkan namanya. “Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada warga yang berhak dan menghindari adanya data ganda atau penerima fiktif.”







