MALANG – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 ini, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima dan memilih pencairan melalui kantor pos, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Penyaluran BSU dilakukan melalui beberapa saluran, termasuk rekening bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), dan yang paling penting, kantor pos. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli, yang akan disalurkan sekaligus. Proses transfer dana BSU telah dimulai secara bertahap sejak akhir Juni 2025.
Bagi penerima BSU yang ingin mencairkan dana melalui kantor pos, ada beberapa langkah mudah yang perlu diikuti. Pertama, unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store di ponsel Anda. Kemudian, buka aplikasi dan tekan tombol bulat oranye berlogo “i” di kanan bawah, lalu pilih logo Kemnaker.
Selanjutnya, pada bagian “Jenis Bantuan”, pilih opsi BSU dan lakukan verifikasi e-KTP sesuai arahan aplikasi. Lengkapi data diri secara lengkap dan tekan tombol Lanjutkan. Jika NIK Anda valid dan terdaftar, Anda akan memperoleh QR Code yang digunakan untuk mencairkan BSU di kantor pos. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Selain QR Code dari aplikasi Pospay, ada beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan saat mencairkan dana BSU di kantor pos. Dokumen tersebut antara lain surat undangan pencairan dari pemerintah desa atau RT/RW, KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, serta KK (Kartu Keluarga) asli atau salinan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker pada tahun 2022 lalu, juga mengingatkan para pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU untuk segera mengambil dana di kantor pos terdekat dengan membawa KTP.
“Jangan tunda lagi, segera manfaatkan hak Anda sebagai penerima BSU. Bantuan ini sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025? Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka harus merupakan pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, khusus kategori Penerima Upah (PU). Selain itu, penerima juga harus memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum menerima BSU, jangan khawatir. Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap karena jumlah pekerja yang memenuhi syarat sangat besar, mencapai 17 juta orang, ditambah sekitar 500 ribu guru honorer dari Kemendikbudristek dan Kemenag. Jadi, bisa jadi Anda belum masuk dalam gelombang awal pencairan.
Sambil menunggu, Anda bisa mengecek status penerima BSU secara berkala melalui situs resmi Kemnaker. Caranya, kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id, scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”, masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”. Jika terdaftar sebagai calon penerima, akan muncul keterangan “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.” Dengan panduan lengkap ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah mengambil BSU 2025 melalui kantor pos dan segera mendapatkan haknya. Semoga informasi ini bermanfaat!







