KJP Plus Mei 2025 Cair! Cek Rekening Bank DKI Sekarang, Warga Jakarta Siap Terima Dana!

MALANG – Kabar gembira untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Mei. Dana bantuan pendidikan ini mulai dicairkan hari ini, Jumat, 4 Juli 2025. Informasi penting ini disebarluaskan melalui akun Instagram resmi JakOne Mobile, aplikasi perbankan milik Bank DKI yang menjadi saluran utama penyaluran dana KJP Plus.

Pengumuman tersebut memberikan kejelasan mengenai waktu pencairan yang sudah dinanti-nantikan oleh para penerima manfaat. JakOne Mobile dalam unggahannya menegaskan bahwa dana yang dicairkan kali ini merupakan bagian dari KJP Plus Tahap I untuk periode bulan Mei 2025. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga penerima manfaat yang mengandalkan bantuan ini untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka.

KJP Plus sendiri merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang untuk memastikan agar anak-anak Jakarta dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhambat oleh masalah finansial. Dana KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari membeli perlengkapan, membayar transportasi, hingga memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Berikut rincian lengkap dana KJP Plus Tahap I bulan Juli 2025 berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD/MI, siswa akan menerima dana personal sebesar Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Rp135.000 dana rutin dan Rp115.000 dana berkala. Selain itu, ada tambahan dana SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama enam bulan.

Untuk jenjang SMP/MTs, siswa menerima dana personal Rp300.000 per bulan, dengan rincian Rp185.000 dana rutin dan Rp115.000 dana berkala. Ditambah lagi, ada bantuan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama enam bulan. Sementara itu, siswa SMA/MA menerima dana operasional Rp420.000 per bulan, terdiri dari Rp235.000 dana rutin dan Rp185.000 dana berkala, serta bantuan SPP Rp290.000 per bulan selama enam bulan.

Bagi siswa SMK, dana operasional yang diterima adalah Rp450.000 per bulan, dengan rincian Rp235.000 dana rutin dan Rp215.000 dana berkala. Mereka juga mendapatkan bantuan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama enam bulan. Terakhir, untuk peserta didik PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), mereka menerima dana personal sebesar Rp300.000 tanpa tambahan biaya SPP.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan dana rutin maksimal yang dapat ditarik tunai adalah Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh orang tua dan siswa penerima KJP Plus agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dana KJP Plus ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan sekolah, buku, seragam, transportasi, dan konsumsi harian peserta didik,” ujar salah seorang perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Penggunaan di luar peruntukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan hak sebagai penerima KJP Plus,” tambahnya.

Para penerima KJP Plus juga diharapkan untuk secara rutin memeriksa saldo rekening Bank DKI mereka melalui ATM maupun aplikasi JakOne Mobile. Jika hingga pertengahan bulan Juli 2025 dana KJP Plus belum juga cair, segera hubungi pihak sekolah atau layanan pelanggan Bank DKI. Jaga selalu kartu dan informasi rekening dengan baik agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.