Malang, 16 Desember 2023 – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul, mengumumkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19. Surat Edaran ini berlaku khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri dan tenaga kesehatan.
Menurut Husnul dalam pernyataannya pada Selasa (13/12/2023), pihaknya menegaskan bahwa wilayah Malang diharapkan aktif dalam melakukan surveilans terhadap kasus-kasus yang menunjukkan gejala terkait COVID-19, seperti infeksi saluran pernapasan akut dan influenza-like illness (ILI).
Selain itu, vaksinasi COVID-19 juga akan digencarkan kembali, terutama bagi mereka yang belum menerima vaksin secara lengkap, terutama kelompok yang rentan. Fasilitas vaksinasi telah disediakan di Polkesma, rumah sakit, dan puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Hingga saat ini, capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua mencapai lebih dari 100 persen, hampir 115 persen. Untuk dosis booster pertama sekitar 90 persen dan booster kedua sekitar 80 persen. Sesuai dengan SE, mereka yang belum mendapatkan booster lengkap diminta untuk melengkapinya,” terang Husnul.
Meskipun Dinkes mengakui bahwa layanan kesehatan khusus COVID-19 sudah tidak disediakan, tetapi terdapat ruang khusus infeksi untuk merawat pasien yang dinyatakan positif. Saat ini, Kota Malang belum melaporkan adanya kasus COVID-19.
Husnul menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan, terutama penggunaan masker di tempat umum sebagai salah satu cara efektif untuk mencegah penularan COVID-19. Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran virus dari luar daerah, khususnya luar negeri, Dinkes Kota Malang juga telah mempersiapkan langkah-langkah di bandara dan pelabuhan.
“Kami juga sudah menyiapkan tim di wilayah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 ini,” pungkas Husnul. Warga dihimbau untuk tetap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Kota Malang.***







