Penangkapan Pelaku Penipuan Agen Perjalanan Umroh di Malang: 49 Jamaah Rugi Rp 1,9 Miliar

Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan agen perjalanan umroh di wilayah Kabupaten Malang.

Malang, Zona Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan agen perjalanan umroh di wilayah Kabupaten Malang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 49 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar rupiah.

Seorang pelaku berinisial AA (34) warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, yang juga pemilik agen perjalanan Hasanah di bawah naungan PT HJS, berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu agen perjalanan yang merasa dirugikan. Sebanyak 49 jamaah yang telah membayar lunas biaya perjalanan umroh terlunta-lunta di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

“Perkara penipuan oleh agen perjalanan umroh ini terjadi pada tanggal 18 September 2023 dan berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” ujar AKP Gandha di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).

Kronologis bermula saat pelapor IWN (38), pemilik agen travel PT GAH, bertemu dengan AA yang mengaku sanggup memberangkatkan jamaah umroh dengan biaya Rp 18,5 juta selama sebelas hari. IWN berhasil mengajak 49 jamaah lain untuk bergabung dalam rombongan umroh dengan total biaya mencapai Rp 953 juta. Uang tersebut disetorkan kepada AA melalui nomor rekening PT HSJ.

Sayangnya, uang puluhan jamaah tersebut tidak digunakan semestinya oleh AA. Sebanyak 49 jamaah terpaksa terkatung-katung selama dua hari di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena tidak dapat berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023.

“Para jamaah melanjutkan perjalanan dan pelaksanaan umroh hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri, dengan total dikeluarkan mencapai Rp 960 juta rupiah,” ungkap AKP Gandha.

Akibat perbuatannya, AA ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Saat ini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menginap di sel tahanan Polres Malang.***