Penertiban PKL di Alun-alun Merdeka dan Kayutangan Kota Malang, Dinas Koperasi Terapkan Aturan Sesuai Perda

Zona Malang – Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kota Malang akan melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka dan Kayutangan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Berdasarkan peraturan tersebut, Alun-alun Merdeka telah ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL. PKL hanya diizinkan berjualan di area tersebut jika mendapat izin resmi dari Wali Kota Malang, sesuai Pasal 21.

Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Warga diizinkan berusaha selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak melarang usaha yang dilakukan, yang kami larang adalah tempatnya,” ujar Eko. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah disahkan, yang juga bertujuan untuk kebaikan masyarakat.

Penertiban akan dimulai di Alun-alun Merdeka, yang dianggap sebagai “ring 1” dan tempat yang harus tetap steril. Eko menyatakan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penertiban dilaksanakan.

Selain itu, penertiban juga direncanakan di kawasan Kayutangan. Eko melihat bahwa banyak PKL yang bermunculan di sana. Ia berencana untuk mengumpulkan semua PKL di satu titik dan mendorong masyarakat Kayutangan agar dapat memanfaatkan peluang usaha.

Dalam konteks lain, Pemerintah Kota Malang sedang merencanakan renovasi Alun-alun Merdeka setelah Lebaran Idul Fitri 2024. Bank Jatim disebutkan akan membantu melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyumbangkan dana sebesar Rp 6 M.

Wahyu Hidayat, Pj Wali Kota Malang, menyatakan bahwa Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana renovasi. Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait rencana tersebut.***