Dilarang! ASN Tidak Boleh Menggunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran di Lingkungan Pemkot Malang

Dalam rangka libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan Surat Edaran (SE) yang melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan lebaran, termasuk mudik.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan operasional ASN yang sedang bertugas, sementara ASN yang sedang cuti tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

Wali Kota Malang, Wahyu Haryadi, menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional dan akan disimpan di Balai Kota Malang selama libur lebaran. Namun, mengingat kapasitas Balai Kota yang terbatas, mobil dinas yang tidak muat akan menjadi tanggung jawab para ASN.

“Mobil dinas ini bisa disimpan di kantor atau di rumah, namun tetap harus diawasi dan ada tanggung jawab. Nantinya setiap kepala dinas akan memantau keberadaannya. Saya minta juga diawasi keamanannya,” tambah Wahyu.

Wahyu juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini dan mengingatkan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi.

Salah satu sanksinya adalah penggantian plat nomor dinas dengan plat hitam, yang akan membuat pelanggar mudah teridentifikasi. Sanksi lainnya termasuk teguran berjenjang, mulai dari teguran 1, 2, hingga sanksi yang lebih tegas.

“Pasti nanti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.

Aturan ini diterapkan dengan tujuan untuk memastikan penggunaan mobil dinas yang efisien dan bertanggung jawab selama libur lebaran, serta memastikan keamanan dan ketertiban dalam pengelolaan mobil dinas di lingkungan Pemkot Malang.