Respons Pemkot Malang Terhadap ASN yang Maju sebagai Bakal Calon Wali Kota di Pilkada 2024

Begini respons Pemkot Malang mengenai ASN yang Maju sebagai Bakal Calon Wali Kota di Pilkada 2024

Kota Malang – Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, merespons kabar terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju sebagai salah satu kandidat Bakal Calon Wali Kota Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menanggapi informasi ini, Pj. Wali Kota menegaskan akan menindaklanjuti kabar tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran terkait di Pemerintah Kota Malang, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang.

Tindakan Pemkot Malang

Dr. Wahyu Hidayat menyatakan bahwa jika kabar mengenai ASN yang ingin maju dalam Pilkada ini benar, pihaknya akan memanggil ASN yang bersangkutan untuk memastikan keseriusannya. “Jika benar dan jika yang bersangkutan memang sudah serius mengikuti kontestasi Pilkada, maka harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku,” jelasnya pada Sabtu (25/5/2024).

Koordinasi dengan BKPSDM dan Lembaga Terkait

Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai ASN yang akan mengikuti kontestasi Pilkada. Namun, BKPSDM akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Totok menjelaskan, “Apabila nantinya ditemukan laporan tersebut, tentunya akan kami laporkan ke pimpinan terlebih dahulu. Kemudian jika yang bersangkutan mendaftar, kita akan menyiapkan aturan-aturannya bersama dengan Inspektorat, KPU, dan Bawaslu.”

Prosedur dan Peraturan

Langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkot Malang mencakup beberapa prosedur penting, termasuk memanggil ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi. Selain itu, BKPSDM bersama dengan instansi terkait seperti Inspektorat, KPU, dan Bawaslu akan memastikan bahwa ASN yang ingin maju dalam Pilkada harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Aturan tersebut biasanya mencakup kewajiban ASN untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah guna menjaga netralitas dan integritas ASN dalam proses pemilihan.

Komitmen Terhadap Netralitas ASN

Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN dalam kontestasi politik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan secara adil dan tidak mempengaruhi kinerja birokrasi pemerintah. Netralitas ASN dalam politik adalah salah satu pilar penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas pelayanan publik.

Kesimpulan

Respons cepat dari Pj. Wali Kota Malang dan koordinasi antara BKPSDM, KPU, dan Bawaslu menunjukkan keseriusan Pemkot Malang dalam menangani isu terkait ASN yang ingin maju dalam Pilkada. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga netralitas serta profesionalisme ASN.

Dengan demikian, Pemkot Malang berupaya untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi ASN yang berkeinginan untuk terlibat dalam kontestasi politik, sambil tetap menjaga kelancaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, serta mendukung terciptanya proses Pilkada yang bersih dan demokratis.