Kota Malang Dukung Digitalisasi Layanan dan Sertifikat Elektronik Pertanahan

Surabaya, Zona Malang – Pemerintah Kota Malang menyambut positif peluncuran layanan dan sertifikat elektronik yang diadakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Senin, 3 Juni 2024. Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, memberikan apresiasi terhadap langkah digitalisasi layanan yang dipelopori oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Apresiasi dari Pj. Wali Kota Malang

Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa implementasi layanan dan sertifikat elektronik merupakan sebuah terobosan signifikan yang menunjukkan kemajuan dalam penyediaan pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan transparan. “Ini adalah langkah maju yang akan membawa pelayanan pertanahan kita ke era baru yang lebih efisien dan transparan,” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa layanan dan sertifikat elektronik memiliki potensi untuk menyelesaikan berbagai masalah yang selama ini dihadapi oleh masyarakat, seperti waktu pemrosesan yang lama dan kesulitan dalam mencari data. Dengan adanya layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan akan meningkat.

Manfaat Layanan Sertifikat Elektronik

Pj. Wali Kota Malang menekankan bahwa e-sertifikat membawa banyak keuntungan bagi masyarakat, termasuk menghilangkan kekhawatiran akan kehilangan sertifikat fisik dan mengurangi risiko lain yang terkait dengan kepemilikan tanah. “Dengan e-sertifikat, masyarakat akan merasa lebih tenang dan aman karena data yang lebih akurat dan proses yang lebih cepat,” tambahnya.

Baca Juga:
Kinerja Penurunan Stunting di Kota Malang: Pj. Wali Kota Paparkan Program dan Capaian

Layanan ini juga sangat membantu pemerintah dalam proses pengamanan barang milik daerah. Hingga pertengahan tahun 2024, sudah ada sekitar 60 bidang aset Pemerintah Kota Malang yang diproses sertifikatnya secara elektronik. Pada acara tersebut, sepuluh sertifikat elektronik diserahkan secara simbolis, menambah total menjadi 3.690 bidang aset milik Pemkot Malang yang kini telah bersertifikat.

Pesan dari Kementerian ATR/BPN

Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Dr. (CAND) Ir. H. Jonahar, M.Ec, DEV, menyampaikan pesan agar kinerja layanan pertanahan di Jawa Timur tetap dijaga dan ditingkatkan dengan adanya layanan elektronik ini. “Jangan sampai layanan-layanan itu terlambat. Jawa Timur selalu menjadi layanan prioritas di atas nasional dan selalu berada di peringkat lima besar,” pesan Jonahar.

Peluncuran di Wilayah Lain

Selain Kota Malang, ada enam wilayah lain yang turut meluncurkan layanan dan sertifikat elektronik pertanahan pada hari yang sama, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Kediri, dan Kota Blitar.

Akses Layanan Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat yang ingin mengakses berbagai layanan pertanahan, seperti informasi berkas dan proses pengurusan, dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Google Playstore. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan pertanahan secara cepat dan efisien.

Harapan ke Depan

Dengan penerapan layanan dan sertifikat elektronik ini, diharapkan dapat tercipta sistem pelayanan yang lebih modern dan terpercaya. Pemerintah Kota Malang berharap bahwa langkah digitalisasi ini akan terus dikembangkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan keamanan serta keakuratan data pertanahan.

Inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi contoh bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.***