ASN Kota Malang Deklarasikan Ikrar Melawan Judi Online

Kota Malang – Dalam upaya memperkuat komitmen untuk memerangi judi online, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara bersama-sama menggaungkan Ikrar Melawan JUDOL (Judi Online). Ikrar ini dilaksanakan saat apel pagi di halaman Balai Kota Malang pada Senin (15/7/2024). Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata Pemkot Malang dalam menanggapi maraknya kasus judi online yang berdampak negatif bagi masyarakat.

Pemkot Malang Bersatu dalam Melawan Judi Online

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang M. Nur Widianto, S. Sos, turut hadir dan memimpin kegiatan ini. Dalam pidatonya, Wahyu menegaskan bahwa judi online memiliki potensi merusak individu, keluarga, hingga masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Pemerintah secara tegas melarang judi online. Kami ingin menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk melarang, terutama untuk ASN agar tidak melakukan judi online,” ujar Wahyu. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot Malang untuk mengikuti kebijakan nasional dalam memberantas judi online.

Penandatanganan Pakta Integritas ASN Melawan Judi Online

Selain menyatakan ikrar, dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas ASN Melawan Judi Online. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pj. Wali Kota, Sekda Kota Malang, serta beberapa perwakilan perangkat daerah, camat, dan lurah. Pakta Integritas ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Malang untuk menolak judi online, baik sekarang maupun di masa mendatang.

“Semoga ini menjadi sebuah pedoman bahwa ASN Kota Malang tegas menolak judi online. Tak hanya saat ini saja, tapi di waktu mendatang harapannya ASN Kota Malang tidak ada yang terjerumus dalam judi online,” sambung Wahyu.

Inspeksi Ponsel dan Pengawasan Berkala

Sebagai tindak lanjut dari ikrar tersebut, Pj. Wali Kota bersama Sekda dan Kepala Diskominfo melakukan inspeksi ponsel pintar milik beberapa peserta apel. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya aplikasi judi online di ponsel ASN. “Alhamdulilah dengan beberapa sampel yang tadi kita lihat, aplikasi dalam HP tidak ada yang terkait dengan judi online,” ungkap Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi secara berkala kepada para ASN. “Kami berharap juga ini tidak hanya dilakukan di lingkungan pemerintah saja, tapi untuk semua masyarakat agar menghindari judi online,” ujarnya.

Sanksi Disiplin bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi disiplin yang tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam judi online. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah ringan, sedang, atau berat. “Ada tahapan yang nanti harus dilakukan. Akan kita klasifikasikan ringan, sedang, atau berat, dan akan diberikan sanksi yang sesuai. Karena ini juga bagian dari disiplin ASN,” tegasnya.

Upaya Meluas dalam Melawan Judi Online

Langkah Pemkot Malang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dan masyarakat umum dalam memerangi judi online. Dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan dari masyarakat, diharapkan judi online dapat diberantas secara efektif.

Wahyu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini. “Mari kita bersama-sama menjauhkan diri dari segala bentuk judi online demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkot Malang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan disiplin ASN, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online.***

Editor:Saiful Anwar