Zona Malang, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (6/8/2024).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Enam fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangannya secara berurutan, yakni Iwan Mahendra dari PDIP, Abdul Wahid dari PKB, Ahmad Fuad Rahman dari PKS, Lely Treyawati dari Gerindra, Rahman Nurmala dari Golkar, dan Indah Nurdiana dari Fraksi Damai Sejahtera.
Iwan Mahendra dari Fraksi PDIP menyoroti desain pembangunan makroekonomi Kota Malang. “Kami ingin mengetahui bagaimana target pertumbuhan ekonomi, target inflasi, target penurunan kemiskinan, dan tingkat pengangguran terbuka di tengah risiko politik dan Pilkada Serentak,” ujarnya.
Fraksi PDIP menyampaikan 21 poin pendapat terkait APBD Perubahan 2024, dengan harapan pembangunan di Kota Malang bisa semakin baik dan berkelanjutan.
Sementara itu, Abdul Wahid dari Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Malang atas penjelasan Ranperda P-APBD 2024. “Perubahan APBD tahun 2024 merupakan langkah konstitusional yang sangat penting dalam merancang program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” terang Wahid. Fraksi PKB memberikan enam catatan penting terkait Ranperda tersebut.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan apresiasinya. “Kami sudah membahas semua masukan dan tidak ada banyak perubahan yang signifikan. Besok kami akan memberikan jawaban, baik itu terkait pengurangan, target, dan upaya untuk meningkatkan PAD,” kata Wahyu.
Dr. Rachmat Kriyantono, pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, menilai proses penyusunan P-APBD ini sebagai langkah positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Keterlibatan DPRD dalam mengkritisi dan memberi masukan terhadap Ranperda P-APBD menunjukkan berjalannya fungsi checks and balances dalam pemerintahan daerah,” ujarnya kepada Zona Malang.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Malang (Formappar), Suharto, berharap agar masukan dari fraksi-fraksi DPRD benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan P-APBD final. “Kami mengharapkan adanya transparansi dalam proses ini, termasuk publikasi dokumen P-APBD yang bisa diakses masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari serangkaian proses pembahasan P-APBD Kota Malang 2024. Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, Pemerintah Kota Malang akan memberikan jawaban dan penjelasan terkait masukan yang diberikan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Masyarakat Kota Malang dapat memantau perkembangan pembahasan P-APBD 2024 melalui situs resmi DPRD Kota Malang atau menghubungi sekretariat dewan di nomor (0341) 366360 untuk informasi lebih lanjut.







