Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang pada Rabu (26/2/2025).
Sidang ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa berbagai perda yang dilanggar dalam sidang ini meliputi Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Hakim langsung memutuskan semua pelanggaran di tempat, dan khusus untuk pelanggaran terkait pengelolaan sampah, sidang ini merupakan yang pertama kali digelar.
Heru menambahkan, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu di berbagai lokasi, termasuk Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, serta kawasan Alun-Alun Merdeka.
“Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi, peringatan, hingga teguran kepada warga, pedagang, dan pelaku usaha. Namun, karena tidak diindahkan, kami melakukan penindakan untuk menegakkan perda,” tegasnya.
Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dalam persidangan, sedangkan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim.
“Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah,” jelas Heru.
Menurutnya, sesuai perda, denda maksimal bisa mencapai Rp50 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan. Namun, hakim menyesuaikan putusan dengan kondisi di lapangan.
“Untuk pedagang kaki lima (PKL), ada yang dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu, Rp75 ribu, hingga Rp50 ribu, tergantung jenis pelanggaran. Sedangkan bagi yang diputus verstek, dendanya dikenakan dua kali lipat,” pungkasnya.
Sumber: Kabarmalang.com







