Zona Malang.COM – Tujuh pendaki yang melanggar aturan dengan mendaki Gunung Semeru saat jalur pendakian ditutup, kini telah menerima sanksi tegas dari pihak berwenang.
Selain didaftarkan dalam daftar hitam selama lima tahun, mereka juga diwajibkan menanam masing-masing 20 pohon sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan mereka.
Muhammad Agip, salah satu pendaki yang terlibat, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan sanksi tersebut. Ia mengungkapkan rencana penanaman bibit pohon dan publikasi kegiatan tersebut di media sosial sebagai bukti pertanggungjawaban.
“Kami akan melakukan penanaman bibit pohon dan mempublikasikannya di media sosial kami,” ujar Agip dalam sebuah video yang beredar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardhani, membenarkan informasi tersebut. Ia menekankan bahwa para pendaki wajib melakukan penanaman di lokasi yang mereka pilih sendiri.
“Mereka wajib menanam 20 bibit per orang dan mengunggah bukti penanaman tersebut di media sosial,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari video viral pada 21 Januari 2025 yang memperlihatkan aksi pendakian ilegal mereka. Setelah penyelidikan, identitas para pendaki berhasil diungkap.
Mereka kemudian dipanggil untuk klarifikasi dan mengakui kesalahan mereka dalam pertemuan pada 17 dan 25 Februari 2025. Para pendaki yang terlibat adalah Setiabudi (Yogyakarta), Imam Tantowi (Pasuruan), Triyono (Klaten), Joko Supriatno (Boyolali), Titis Purna Saputra (Sukoharjo), Suroto (Karanganyar), dan Muhammad Agip (Solo).
Mereka mengakui telah mendaki melalui jalur ilegal pada 17-18 Januari 2025, saat pendakian Gunung Semeru ditutup karena kondisi cuaca buruk.
Dalam pernyataan maaf yang disampaikan di media sosial, mereka mengimbau pendaki lain untuk selalu menaati jalur pendakian resmi dan peraturan yang berlaku. “Kami menyesali tindakan kami dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Agip mewakili rekan-rekannya. “Kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.”
Pihak TNBTS berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi para pendaki lain untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan pribadi dan pelestarian lingkungan Gunung Semeru.
Sumber: Kabar Malang Com







