MALANG, Zona Malang – Upaya Pemerintah Kota Malang dalam memperkuat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus digalakkan. Melalui sinergi lintas sektor, Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk menciptakan sistem perlindungan yang kuat di tingkat kecamatan.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Malang yang digelar pada Senin (21/4/2025). Rapat koordinasi dan sinergitas ini melibatkan berbagai pihak, seperti Kasipemtrantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan TKSK se-Kecamatan Blimbing.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Malang, Siti Nurjanah, mengatakan bahwa rapat koordinasi dan sinergitas ini sangat krusial untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Dengan melibatkan berbagai pihak, kami berharap dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga ada keterlibatan mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Malang. Mereka memberikan materi tentang komunikasi efektif dalam layanan konseling, yang diharapkan dapat menjadi bekal bagi para praktisi dalam memberikan pendampingan yang tepat bagi korban.
“Kemampuan berkomunikasi yang baik itu kunci utama untuk membangun kepercayaan dan memberikan dukungan yang tepat bagi korban,” jelas Siti.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan evaluasi dan monitoring penanganan kasus. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang sudah berjalan baik dan area mana yang perlu ditingkatkan.
“Sinergi antar lembaga ini juga sangat penting agar pendampingan korban bisa lebih komprehensif dan terpadu,” tambah Siti.
Pihaknya berharap, rapat koordinasi dan sinergitas seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di Kecamatan Blimbing, tapi juga di seluruh Kota Malang, bahkan di seluruh Indonesia.
“Dengan kolaborasi yang solid, kami yakin akan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik dan mewujudkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kota Malang,” pungkas Siti.
Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan Kota Malang yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan dan anak. Dengan sinergitas antar lembaga dan partisipasi masyarakat, diharapkan tujuan ini dapat tercapai.
Sumber: Kabarmalang







