Zona Malang – Upaya untuk memberantas kejahatan dunia siber, Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur gencar melakukan patroli siber.
Terbaru, salah satu pelaku hacker ditangkap setelah diketahui melakukan tindakan kriminal di website instansi pemerintah, dia adalah Achmad Romadhoni (21) yang telah meretas website milik Pemerintah Kabupaten Malang.
AKBP Arman Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa peretasan website ini termasuk membobol sejumlah website instansi Pemkab Malang. Antara lain Bappeda, BPBD, dan Litbang.
“Kalau ini bisa dikategorikan pemula. Tapi perlu diantisipasi karena makin banyak (hacker) pemula yang pandai meretas. Tersangka hanya lulusan SMP dan belajar otodidak dari Youtube,” ujar Arman di Mapolda Jatim, dikutip Zona Malang dari suarasurabaya.net Senin 6 Juni 2023.
Arman juga menjabarkan, jika modus tersangka ini adalah dengan menanamkan backdoor file perangkat lunak milik tersangka sendiri dengan nama github.com/noniod7, hal itu untuk dapat masuk ke website pemerintahan.
Selanjutnya, tersangka AR melakukan brute force website tersebut dengan bantuan software xmlrcp bf sebagai tools mendapatkan username dan password-nya.
“Setelah mendapatkannya (username dan password) pelaku mulai menguasai website. Kemudian mengupload shell backdoor dan menjualnya kepada pembeli dengan keuntungan senilai 1,5-2 dolar AS per webshell,” sambung Arman.
Dari keterangan tersangka, dia telah melakukan aksinya sejak tahun 2021.
Tidak hanya itu, pelaku telah meretas hampir 200 lebih website pemerintahan maupun pribadi. Salahsatunya adalah website milik Bawaslu Bukti Tinggi dan Pemprov Papua Barat.
Pelaku juga akan menandai website yang dibobol dengan memberikan tanda khusus melambangkan kelompoknya.
“Seperti di halaman Pemkab Malang dicantumkan ciri khusus, logo bergambar tikus dan tulisan Cukimay Cyber Team,” kata Arman.
Tidak hanya untuk mencari keuntungan saja, askinya tersebut juga menjadi ajang pamer di komunitas peretas lainya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” pungkas Arman.***







