Zona Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang meresahkan. Keberhasilan tindakan ini melibatkan lima individu tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27), yang kini berada dalam tahanan Polresta Malang Kota.
Kisah berhasilnya mengungkap jaringan peredaran narkoba ini diumumkan oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Agustus 2023.
“Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dengan lugas menjelaskan, ‘Barang bukti yang kami amankan terdiri dari narkotika jenis ganja dengan berat total 5,6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.
Kronologi kasus ini berawal pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB di Lawang, Kabupaten Malang. Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, yang membawa barang bukti ganja seberat 2.030 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas dapat mengarahkan penyelidikan pada SM dan RZ, yang ternyata juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Tindakan berlanjut pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, ketika SM dan RZ ditangkap di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya. Dari dua tersangka ini, petugas berhasil menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi keduanya mengungkap keterlibatan SF (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dalam penyediaan narkotika.
Penyelidikan tak berhenti di sana. Hal ini mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB tanggal 27 Juli 2023, di rumahnya di Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram. Semua tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Tingkat keterungkapan kasus ini makin bertambah ketika MI ditangkap pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Bareng Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengakui mendapatkan narkotika dari R (masih dalam Daftar Pencarian Orang).
“Para tersangka pengedar ini saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Adapun jaringannya masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.
Tersangka-tersangka ini menghadapi potensi hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AM, SM, RZ, dan MI bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Polresta Malang Kota terus menghentakkan langkah dalam menghadapi peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus dan merinci lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkotika. Diharapkan tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta meredam peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya.***







