Warga Malang Sambat Iuran Cek Sound System Untuk Karnaval Sampai 500 Ribu

Zona Malang – Tren cek Sound System di Malang Raya memang semakin meningkat, baik untuk berbagai acara tertentu atau untuk karnaval Agustusan.

Baru-baru ini salah seorang warga Malang melaporkan melaui fitur #SambatYoPak di akun Twitter @kepanjen_kita menjelaskan jika di kampungnya biaya untuk sewa satu set Sound System bisa mencapai 15 juta.

Hal itu membuat iuran tiap kepala rumah tangga di kampung halamannya menjadi besar, bahkan ada yang ditarik 500 ribu.

“Biaya sewa sound katanya 15 juta lebih pak. Belum lagi biaya sewa kostum. Di RT ku, iuran per rumah dipatok 500 ribu. Bahkan di kampung sebelah, masih ada iuran lagi khusus anak muda yang sudah kerja, diluar iuran yang dikenakan per rumah.” Ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Dirinya tentu terbebani dengan iruan acara Agustusan yang ditarik oleh panitia.

Menurutnya, karnaval yang digelar di desanya cenderung adu gengsi antar lingkungan tanpa memperhatikan kekuatan finansial warga.

Unggahan Twitter dengan tagar #SambatYoPak ini menuai banyak komentar lain dari netizen.

“Di area Malang Barat, tarikan bisa sampai 2jt, Pemuda/di +- 500rb, Kepala keluarga 500rb-1jt, Anaknya yg ikut nari 250rb Belum termasuk tarika an konsumsi” kata akun @edmar_imas.

“tak kira selama ini orang orang yg ngadain karnaval itu pake dana desa ternyata dari iuran warga 🥲” balas akun @keripiktahu_

“Lah takiro sound2 ngene jor2an e juragan2 seng seneng ngomong hobi kami mahal, eh tibakno nyewo tah?” Kata akun @KucingRembesss.

Satpol PP Batasi Maksimal Suara Sound System di Malang

Sementara itu, petugas Satpol PP bersama dengan Muspika di Kabupaten Malang terus berupaya menata karnaval yang menggunakan sound system yang mengganggu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, saat berbicara di program Idjen Talk mengakui bahwa mereka sering mendapat laporan terkait masalah sound system yang mengganggu.

“Kami sering menerima laporan tentang karnaval dengan sound system yang membuat ketidaknyamanan. Melalui kerja sama dengan Muspika, kami selalu mengingatkan camat agar acara yang diadakan tidak mengganggu,” ungkapnya.

Firmando juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah ada aturan terkait penggunaan sound system dalam setiap kegiatan. Suara dari sound system tidak boleh melebihi 60 db.

Ia juga mengakui bahwa belakangan ini ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, terutama dalam rangka perayaan Suro dan Hari Kemerdekaan RI.

“Memang masyarakat merasa bersemangat, terutama setelah masa pandemi,” tambahnya dalam siaran Radio City Guide 911 FM pada Selasa (8/8/2023).