Zona Malang – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memanfaatkan fitur TikTok Shop untuk berjualan merasa kecewa dengan pelarangan fitur belanja tersebut oleh pemerintah. Kebijakan ini dirasa merugikan sektor UMKM, khususnya di era digital seperti saat ini.
Salah satunya adalah Sulika Handayani, seorang penjual yang mempromosikan produknya melalui TikTok Shop. Menurutnya, fitur tersebut semula memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro kecil dalam memasarkan produk mereka.
Fitur klik keranjang yang ada di TikTok Shop mempermudah penonton untuk langsung bertransaksi saat menonton konten video produk. Fitur ini telah dipergunakan Sulika sejak April 2023 dan menghasilkan penjualan yang lumayan.
“Iya sebenarnya disayangkan. Tapi saya memaklumi dengan keluhan pedagang offline yang memang akhir-akhir sangat sepi,” kata Sulika dikutip dari seru.co.id.
Namun, lain halnya dengan Debi Fahwazia, seorang penjual perlengkapan bayi di e-commerce. Menurutnya, inovasi TikTok Shop justru berdampak buruk bagi bisnisnya. Debi mengaku penjualan produknya di e-commerce turun drastis hingga tak mendapat orderan selama sebulan.
“Dengan adanya TikTok cukup menghancurkan pasaran Shopee,” ujar Debi.
Debi berpendapat, penurunan penjualan ini terjadi karena harga barang di TikTok Shop jauh lebih murah dibandingkan dengan e-commerce. Meski sempat tertarik untuk membuka akun di TikTok, namun Debi membatalkan niatnya akibat adanya larangan social commerce di Indonesia.
Pelarangan ini membuka diskusi yang harus diangkat kepada pemerintah pusat, terutama terkait sejauh mana dampak dan keuntungan dari social commerce ini bagi para UMKM dan bagaimana cara pemerintah mampu melindungi kepentingan pelaku usaha mikro di era digital.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menjelaskan bahwa revisi Permendag akan mencakup tata kelola sistem perdagangan digital. Poin penting adalah bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi langsung.
“Social commerce hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, seperti iklan di televisi. Televisi memungkinkan iklan, tetapi tidak menerima pembayaran langsung. Media sosial adalah platform digital yang fungsinya untuk mempromosikan,” kata Zulhas.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisahkan untuk mencegah satu perusahaan menguasai algoritma, serta media sosial tidak dapat menjadi produsen produk.
Aturan ini mencakup persyaratan kualifikasi produk impor, seperti sertifikasi halal, izin BPOM, dan standar kualitas produk elektronik. Transaksi produk impor dari e-commerce juga ditetapkan memiliki nilai minimal sebesar US$100.***







