Zona Malang – Polisi Resor Malang, bagian dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SM (55) terhadap korban KS (60) beberapa waktu lalu di Jalan Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Rekonstruksi ini dilaksanakan di kompleks Mapolres Malang sebagai pengganti Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Iptu Ahmad Taufik, juru bicara Polres Malang, menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah memberikan gambaran yang lebih rinci tentang peristiwa kriminal yang telah terjadi. Ada total 33 adegan reka ulang yang dipentaskan selama kegiatan ini.
Rekonstruksi peristiwa ini diadakan untuk memastikan setiap detail dalam kasus pembunuhan tersebut, serta untuk memverifikasi pernyataan yang telah diberikan oleh tersangka kepada pihak kepolisian. Kegiatan reka adegan ini dihadiri oleh Kanit Pidana Umum, Iptu Zaenal Arifin, penyelidik, kuasa hukum tersangka, dan tersangka sendiri, pada hari Kamis (26/10/2023).
“Rekonstruksi dilaksanakan untuk menentukan dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban, sekaligus memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Iptu Taufik saat diwawancarai di Polres Malang pada Jumat (27/10).
Taufik menambahkan bahwa kronologi peristiwa pembunuhan ini bermotif dendam, yang diduga sudah berlangsung selama delapan tahun. Tersangka SM merasa tersinggung terhadap korban KS karena menduga bahwa istrinya meninggal karena sakit yang disebabkan oleh KS.
Pada saat kejadian pada hari Rabu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka telah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya. Terjadi percekcokan sebelum tersangka membacok korban berkali-kali.
Setelah serangan tersebut, korban masih sempat berlari untuk menyelamatkan diri. Namun tersangka, yang penuh amarah, pulang ke rumah untuk mengambil sabit yang lebih tajam, lalu mengejar korban dan membacoknya berkali-kali hingga korban terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” tambahnya.
Taufik menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama dua puluh tahun.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa kasus pembunuhan ini diungkap secara menyeluruh, dan tersangka akan menghadapi proses hukum yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Iptu Taufik mengakhiri.***







