Zona Malang – Operasi razia terhadap perilaku asusila kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, kali ini menyasar pemondokan. Pada malam Senin (13/11), petugas penegak Perda Kota Malang mendatangi rumah kos di Jalan Bendungan Sigura-gura III, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun. Sebanyak 15 anak muda diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP karena diduga terlibat dalam tindakan asusila.
Penindakan dilaksanakan pada pukul 21.00. Satpol PP memasuki rumah kos berlantai dua tersebut dan melakukan penyisiran di setiap kamar. Hasilnya, tujuh pria dan delapan wanita berhasil ditangkap dengan rentang usia antara 16 hingga 25 tahun.
Dari jumlah tersebut, enam pasangan dengan jenis kelamin yang berbeda ditemukan berada dalam satu kamar. Sementara itu, tiga orang lainnya, dua wanita dan satu pria, juga ditemukan berada dalam satu kamar.
Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Pemilihan sasaran didasarkan pada aduan mengenai adanya kos bebas yang menerima penghuni laki-laki dan perempuan.
“Penting untuk dicatat bahwa rumah kos tersebut seringkali menjadi lokasi Open BO (pelayanan prostitusi online),” ungkap Rahmat seperti dikuitp Zona Malang dari Radar Malang. Selain itu, terungkap bahwa rumah kos tersebut dioperasikan seperti penginapan yang dapat disewa baik harian maupun bulanan.
Razia malam itu juga mengonfirmasi dugaan adanya praktik prostitusi online di rumah kos tersebut. Dua wanita dan satu pria yang berada dalam satu kamar diduga terlibat. Salah satu wanita, yang menggunakan inisial L, berusia 18 tahun, mengakui menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.
“Teman-temannya, yang berusia 16 tahun, dan seorang pria di dalam kamar itu hanya menemaninya. Jika L mendapatkan pelanggan, mereka keluar. Pria tersebut bertugas mencarikan kamar di sana,” tambah Rahmat. Karena usia mereka yang masih muda (ada yang di bawah umur), ketiga orang tersebut dikenai sanksi wajib lapor.
Sebuah pasangan lainnya juga mendapat sanksi pembinaan setelah orang tua mereka datang ke Mako Satpol PP. Sementara itu, lima pasangan lainnya menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar aturan pemondokan, yaitu membawa lawan jenis ke dalam kamar. “Pemilik rumah kos bebas juga akan dipanggil ke Mako Satpol PP atas pelanggaran tersebut,” tegas Rahmat Hidayat.***







