Zona Malang – Lima pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Abdul Gofur (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (18/11/2023) lalu.
Kelima tersangka tersebut adalah Kasihanto (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, dan Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selanjutnya, Subagio (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta Rochmad (50) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Terakhir, Rosidi (45) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang pada Sabtu (18/11/2023).
Diduga akibat tekanan intimidasi dan penganiayaan dari para tersangka, Abdul Gofur mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, menggunakan tali tampar di kamar mandi rumah salah satu tersangka, Mawan Zunaedi.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Malang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum meninggal, Abdul Gofur diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, dan diminta membayar uang sejumlah Rp 30 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/11/2023).
Sebelum diculik pada Rabu (15/11/2023) di rumahnya, kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, korban diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pacar salah satu pelaku yang juga mantan menantunya, DN.
Korban kemudian dijemput pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB dan dipaksa menuju rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Pelaku mengklaim bahwa korban terlibat dalam masalah asusila dengan teman perempuan pelaku.
Selama berada di rumah tersebut, korban sering kali mengalami penganiayaan, seperti pemukulan berulang kali di bagian perut hingga wajah. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp 30 juta, namun korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Hingga pada Kamis (16/11/2023), korban berasal ke kamar mandi dan ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk tindakan ini adalah penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.***







