Pekan Depan, Pemkot Malang Akan Bahas Usulan UMK 2024

Zona Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Drs H Suhartono, saat dihubungi Radar Malang, Sabtu (18/11).

Menurut Suhartono, usulan UMK 2024 sudah diserahkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Malang kepada Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, pada Jumat (17/11) kemarin. Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat DPK Malang yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

“Usulan UMK 2024 sudah kami sampaikan ke Pak Wali. Kami berharap pekan depan sudah bisa dibahas bersama dengan tim teknis dan stakeholder terkait,” ujar Suhartono.

Suhartono mengaku belum bisa membeberkan angka usulan UMK 2024 yang diajukan oleh DPK Malang. Namun, ia menjamin bahwa usulan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi, inflasi, produktivitas, daya beli, dan kesejahteraan pekerja.

“Kami sudah menghitung dengan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kami juga sudah melihat data dari BPS, Bank Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kami berusaha agar usulan UMK 2024 ini adil dan rasional bagi semua pihak,” tutur Suhartono.

Suhartono berharap agar usulan UMK 2024 ini bisa segera disetujui oleh Wali Kota Malang dan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub). Ia juga mengimbau agar seluruh pekerja dan pengusaha di Kota Malang bisa menerima dan menghormati keputusan yang nantinya diambil.

“Kami berharap tidak ada gesekan atau konflik antara pekerja dan pengusaha terkait UMK 2024 ini. Kami berharap semua bisa bersikap dewasa dan bijaksana.

Kami juga berharap UMK 2024 ini bisa meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Malang,” pungkas Suhartono.***

Sumber: Radar Malang