Polres Malang Ungkap 6 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Malang, 6 Desember 2023 – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Malang. Enam tersangka terlibat dalam tindak pidana tersebut telah diamankan dan ditahan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menangani enam kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023. Kasus-kasus ini melibatkan kejahatan seperti persetubuhan terhadap anak, pencabulan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka, kasus di sini adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang.

Dari keenam kasus tersebut, Polres Malang memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus KDRT. Tragisnya, pelaku dalam keenam kasus tersebut adalah anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan antara lain SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi. Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.

Kasatreskrim menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal-pasal yang akan diterapkan mencakup Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 82 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang.