Presiden Jokowi Resmi Memberhentikan Firli Bahuri dari KPK

Zona Malang – Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut jabatan Firli Bahuri sebagai Komisioner dan Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Desember 2023.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi bahwa pemberhentian tersebut efektif sejak tanggal ditetapkan.

Tiga Pertimbangan Penting Presiden

Menurut Ari Dwipayana, Presiden mempertimbangkan tiga hal krusial dalam memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama, adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diterima pada 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023. Putusan ini menunjukkan Firli Bahuri melanggar etika berat, dengan beberapa pelanggaran terkait kode etik KPK.

Ketiga, keputusan ini didasarkan pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberikan kewenangan pemberhentian pimpinan KPK melalui Keppres.

Firli Bahuri Tetap Tersangka Korupsi

Meski Firli Bahuri telah diberhentikan, statusnya sebagai tersangka korupsi tetap berlanjut. Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kendati telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Firli belum ditahan.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Usaha Firli untuk membatalkan status tersangkanya melalui praperadilan juga mengalami kegagalan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.

Dengan demikian, Firli harus menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam sejumlah pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi.***