Malang, Zona Malang – Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid 2 pada Selasa, 2 Januari 2024. Dengan tandatangan tersebut, UU ITE jilid 2 resmi berlaku, menggantikan versi sebelumnya.
Salinan resmi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id). Pengumuman ini dikeluarkan pada Kamis, 4 Januari 2024.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Revisi UU ITE jilid dua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Sidang II Periode 2023-2024.
Perubahan signifikan terlihat pada Pasal 27 UU ITE jilid 2. Pasal ini sekarang menyatakan bahwa perbuatan yang dilarang termasuk menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Hal ini mencakup serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan tujuan mengungkapkan hal tersebut dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Selain itu, DPR dan Pemerintah turut menambahkan dua pasal baru pada Pasal 27, yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B.
Pasal 27A mencakup tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal 27B ayat (1) membahas tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman kekerasan digunakan untuk memaksa seseorang memberikan barang atau memberi utang.
Pasal 27B ayat (2) menangani tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, memaksa seseorang memberikan barang atau memberi utang.
Dengan revisi ini, diharapkan UU ITE jilid 2 dapat lebih efektif dalam menangani perkembangan teknologi dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam ruang digital, sekaligus memberikan perlindungan yang adekuat terhadap hak dan kewajiban masyarakat dalam bermedia sosial dan bertransaksi elektronik.***







