Zona Malang, 8 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Mereka diminta untuk menghentikan segala bentuk kampanye mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, menjelang masa tenang.
Anggota KPU Jawa Timur, Divisi Sosialisasi dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, menekankan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial. “Jangan sampai kemudian memanfaatkan medsos untuk kepentingan berkampanye karena medsos dari bentuk kampanye. Jadi selama hari tenang persisnya tanggal 11-13 Februari itu tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun,” ujar Gogot.
Dilansir dari laman resmi Kominfo Jatim, Gogot juga menegaskan bahwa KPU telah melakukan pendataan terhadap seluruh akun resmi calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik di Jawa Timur. Akun-akun tersebut juga menjadi sasaran pengawasan ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Sebelum tanggal 10 Februari 2024, semua akun resmi yang digunakan untuk kegiatan kampanye harus dinonaktifkan.
Baca Juga:Presiden Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Gogot menjelaskan bahwa Bawaslu Jawa Timur akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU Jawa Timur. “Itu [pengawasan] ranah Bawaslu nanti,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu Jawa Timur juga telah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Pembersihan APK secara menyeluruh dijadwalkan akan dilaksanakan oleh semua pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Satpol PP pada malam tanggal 10 Februari 2024.
“Dengan demikian, diharapkan seluruh alat peraga kampanye dapat tersingkirkan sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Melalui langkah-langkah ini, KPU Jawa Timur berupaya untuk menjaga proses Pemilu 2024 agar berjalan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa masa tenang benar-benar dihormati oleh semua peserta pemilu.***







