Zona Malang – Pada 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Langkah ini diumumkan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Jakarta.
Perpres tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap pentingnya jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional, yang menjadi perhatian utama pemerintah. Perkembangan teknologi informasi, khususnya kehadiran perusahaan platform digital, memicu perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, sehingga pemerintah merasa perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers.
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
Publisher Rights tersebut mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin penting dalam Perpres ini meliputi:
- Penyebaran dan komersialisasi konten berita yang sesuai dengan undang-undang mengenai pers harus dipantau.
- Perusahaan platform digital wajib membantu memprioritaskan dan mendukung berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
- Perlakuan yang adil harus diberikan kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
- Pelaksanaan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab harus dilakukan.
- Algoritma distribusi berita harus didesain untuk mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi dan kebinekaan.
Pembentukan Komite Pengawasan
Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Komite ini akan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan fasilitasi dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
Pendanaan dan Berlakunya Perpres
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan disediakan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi pers, perusahaan pers, dan bantuan dari negara. Perpres ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia dan memperkuat kerjasama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk meningkatkan informasi yang disajikan kepada masyarakat.***







