Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto Menuai Kontroversi

Zona Malang – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo melangkahi prinsip reformasi. “Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental, bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi,” ujar Hasto kepada wartawan pada Rabu (28/2/2024).

Menurut Hasto, semua pihak perlu kembali mencermati dan memahami bagaimana reformasi dapat dinikmati hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa pemberian jabatan jenderal kehormatan sangat bertentangan dengan semangat reformasi. “Kita harus mencermati ketika reformasi berjalan. Kadang diawali dengan kerusuhan massal,” ungkapnya.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan penghargaan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi jenderal atau bintang empat telah mencuatkan pro dan kontra. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi menjelaskan bahwa pemberian gelar jenderal tersebut adalah bentuk penghargaan kepada Prabowo atas perannya dalam perkembangan TNI dan pertahanan. Hal ini merujuk pada kiprahnya sebagai menteri pertahanan, meskipun kinerjanya sempat dinilai buruk oleh para lawannya di Pemilu 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Pemberian pangkat tersebut dianggap sebagai langkah kontroversial yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan politisi. Sebagian menyambutnya sebagai pengakuan atas jasa-jasa Prabowo dalam bidang pertahanan, sementara yang lain mengkritiknya sebagai pelanggaran terhadap semangat reformasi.

Kritik terhadap keputusan tersebut juga datang dari berbagai pihak, termasuk partai politik seperti PDIP yang menilai bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi yang telah dibangun sejak era reformasi di Indonesia.

Sementara itu, pendukung keputusan tersebut berargumen bahwa Prabowo telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan pertahanan negara, yang layak dihargai dengan kenaikan pangkat tersebut. Namun, perdebatan mengenai keputusan ini kemungkinan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu mendatang.***