Zona Malang – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan jadwal awal puasa 2024. Imbauan tersebut disampaikan melalui edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024, untuk menetapkan apakah puasa Ramadhan akan dimulai pada 11 atau 12 Maret. Meskipun Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan pada 11 Maret 2024, sebagian jemaah tarekat memilih untuk memulai puasa pada 10 Maret 2024.
“Dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi,” ujar Yaqut, menekankan pentingnya persatuan dan toleransi dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 26 Februari 2024 ditujukan kepada berbagai instansi terkait, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus masjid/musala, dan panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” tambahnya, menekankan pentingnya menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran Islam dan menghargai perbedaan.
Selain itu, Menteri Agama juga mengingatkan umat Islam untuk memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan, termasuk volume yang diatur sesuai kebutuhan dan penggunaan pengeras suara dalam untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.
“Takbir Idul Fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” tegas Yaqut, memastikan pelaksanaan ibadah dan kegiatan syiar Ramadan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.***







