Zona Malang – Pada 18 Februari 2022, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang menetapkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan dalam beragam aktivitas keagamaan.
Menurut juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan di masjid dan musalla, namun mengatur penggunaannya.
Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran ini mendukung syiar Islam dan mengatur penggunaan pengeras suara agar dapat memberikan ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang beragam.
Namun, masih ada beberapa pihak yang salah paham terhadap isi edaran tersebut, sehingga menyebarkan informasi yang tidak benar tentang larangan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan.
Ditegaskan kembali bahwa edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan, bahkan secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan saat azan dapat menggunakan pengeras suara luar.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan atau penyebaran informasi yang tidak akurat.
Selain itu, Anna Hasbie juga mengajak masyarakat untuk membaca dengan seksama dan memahami isi edaran tersebut.
Di dalam edaran tersebut diatur pula bahwa penggunaan pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakan suara yang dipancarkan serta pelafalannya harus baik dan benar.
Menurut Anna Hasbie, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga diterapkan di beberapa negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Di negara-negara tersebut, penggunaan pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam edaran tersebut juga diatur tata cara penggunaan pengeras suara sesuai dengan waktu salat, kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah serta aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala guna menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam kegiatan keagamaan.***







