Perayaan Paskah di Jawa Timur: Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Tempat Ibadah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menghadiri perayaan Paskah bersama umat Nasrani. Acara ini diadakan di Hall Ciputra, Surabaya, pada Jumat (19/4).

Selama perayaan tersebut, AHY juga memanfaatkan kesempatan untuk menyerahkan sertifikat tanah untuk tempat-tempat ibadah. Total ada 16 sertifikat yang diserahkan, termasuk untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Surabaya, Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Ngawi, dan Gereja Katolik Mater Dei Kota Madiun.

Pj Gubernur Adhy menjelaskan bahwa serah terima sertifikat tempat ibadah ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait tanah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan timbulnya masalah terkait aset organisasi keagamaan di masa depan, sehingga umat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman.

Menurut Adhy, tata ruang dan sertifikasi tanah memainkan peran penting dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bergerak secara ekonomi. Ini menandakan bahwa kesejahteraan masyarakat dimulai dari legalitas tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Prestasi dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Jatim pada tahun 2023 mencapai 99,90% dari target 6.000 bidang, sedangkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 100,1% dari target 1.209.780 bidang. Capaian ini menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan capaian tertinggi dalam sertifikasi tanah PTSL di Indonesia.

Target dan Capaian Realisasi Sertifikasi Tanah di Jawa Timur

Pada tahun 2024, Provinsi Jawa Timur memiliki target pelaksanaan redistribusi tanah sebanyak 14.129 bidang. Hingga April 2024, realisasi redistribusi tanah mencapai 73,06% dari target tersebut. Sementara itu, target pelaksanaan PTSL tahun 2024 adalah sebanyak 973.337 bidang, dengan realisasi hingga April 2024 mencapai 1,02%.

Meskipun capaian redistribusi tanah, PTSL, dan sertifikasi wakaf tempat ibadah menunjukkan kemajuan yang baik, Pj. Gubernur Adhy menegaskan perlunya percepatan dalam sertifikasi tanah di Jatim. Dalam rangka itu, Pemprov Jatim telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bupati dan Walikota se Jatim untuk mendukung percepatan PTSL.

Peran Kementerian ATR/BPN dalam Mewujudkan Kepastian Hukum atas Tanah

Menteri ATR/BPN, AHY, menyatakan bahwa peringatan hari Paskah dan penyerahan sertifikat tanah untuk rumah ibadah bertujuan untuk memastikan seluruh agama di Indonesia dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Kementerian ATR/BPN hadir sebagai bagian dari solusi dengan memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk rumah ibadah.

Menurut AHY, sertifikat tanah untuk rumah peribadatan sangat penting karena urusan tanah merupakan hal mendasar. Kehadiran sertifikat ini dapat mencegah timbulnya masalah di masa depan, baik dari ahli waris maupun dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

AHY juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah rumah peribadatan, karena prosesnya sederhana dan tidak dipungut biaya. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan para jamaah dari berbagai agama dapat menjalankan ibadah dengan baik dan tenang.

Langkah Selanjutnya dalam Percepatan Sertifikasi Tanah di Jawa Timur

Dalam upaya percepatan capaian target PTSL, Pemprov Jatim telah membentuk tim gugus tugas reformasi agraria. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan mendukung kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, diharapkan Jawa Timur dapat terus maju dalam upaya pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui legalitas tanah yang jelas dan terjamin.