Zona Malang – Pemerintah Arab Saudi melalui Majelis Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jamaah haji yang berangkat menggunakan visa tidak resmi tidak akan diakui sah ibadah hajinya. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, yang menegaskan bahwa hanya visa resmi yang diakui untuk keperluan ibadah haji.
“Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi, yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq seperti dilaporkan oleh detik.com di Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Tawfiq menjelaskan bahwa penggunaan visa yang sesuai prosedur sangat penting untuk menjaga keselamatan jamaah haji. “Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama Indonesia untuk mengawasi ibadah haji tanpa visa resmi. Mereka menegaskan bahwa travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa resmi adalah tidak benar dan akan ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta. Pertemuan ini membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.
“Tentu kita bersyukur, Indonesia negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sejumlah layanan yang memudahkan akan diperoleh jemaah haji Indonesia, termasuk layanan fast track di 3 bandara utama, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Djuanda Surabaya. Diperkirakan sekitar 120 ribu jemaah haji Indonesia akan menerima kemudahan ini.
Selain itu, Indonesia menjadi negara pertama yang mendapat smartcard, yakni kartu elektronik yang didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah dan berisi informasi seputar haji.
Menag menyampaikan terima kasih atas kemudahan perjalanan haji dan umrah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada umat muslim di Indonesia.
Namun, ke depan, Menag berharap Kerajaan Arab Saudi dapat memfasilitasi dan memberikan solusi terkait keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina. “Kami berharap dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait space di Musdalifah dan Mina, yang sangat terbatas. Kami juga berharap ada sinergi platform haji antara Indonesia dengan Arab Saudi,” ujar Menag.
Indonesia akan mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Saudi, termasuk terkait penggunaan visa. Bagi travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah, penggunaan visa resmi adalah suatu keharusan. Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi travel yang melanggar aturan, demikian juga dengan Kementerian Agama Indonesia.







