Kemenhub dan Korlantas Polri Berkolaborasi untuk Penataan dan Pengecekan Bus Pariwisata

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan kerja sama untuk melakukan penataan dan pengecekan kelayakan bus pariwisata secara massal. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi pariwisata di Indonesia.

Inisiatif Pengecekan Kelayakan Bus Pariwisata

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa kegiatan pengecekan kelayakan kendaraan pariwisata akan dimulai di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Enam provinsi ini dipilih sebagai proyek percontohan karena dianggap mewakili permasalahan yang sering dihadapi terkait bus pariwisata, baik dari sisi administrasi maupun kelayakan kendaraan.

“Ini adalah upaya sistematis dengan ukuran-ukuran yang jelas. Kami akan membentuk enam provinsi sebagai proyek percontohan untuk melakukan penataan, evaluasi, serta memberikan teknik dan cara melakukan pengecekan kelayakan atau ramp check,” ungkap Budi Karya saat konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Rabu (15/5/2024).

Pelibatan Berbagai Pihak

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kemenhub dan Korlantas Polri akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan pemerintah daerah.

Budi Karya menjelaskan bahwa penataan ini akan membantu mengidentifikasi masalah administrasi dan teknis bus pariwisata di berbagai kabupaten dan kota.

“Template ini nantinya bisa kita terapkan di tempat-tempat lain. Kami bisa menemukan atau mengindikasikan data bahwa bus pariwisata di satu kabupaten atau kota tidak terdata, tidak jelas pemiliknya, dan tidak melakukan pengecekan kelayakan,” jelasnya.

Upaya Penegakan Hukum

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, menekankan bahwa kegiatan ini adalah langkah penanganan permasalahan bus pariwisata dari hulu hingga hilir. Ia memastikan bahwa kepolisian akan menegakkan aturan dan mengambil tindakan hukum terhadap pengelola bus pariwisata yang melanggar peraturan.

“Artinya, mulai dari pool bus yang ada di kota kabupaten sampai dengan penegakan hukum di jalan,” kata Aan. Ia berharap penataan secara massal ini dapat menekan pelanggaran dan mencegah kecelakaan angkutan pariwisata.

Kejadian Kecelakaan Bus Pariwisata

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beberapa insiden kecelakaan bus pariwisata, termasuk kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Kecelakaan ini diduga terjadi karena rem bus blong saat melewati jalan menurun, mengakibatkan bus menabrak mobil Daihatsu Feroza dan terguling, yang berakhir dengan 11 orang tewas, termasuk 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal.

Harapan dan Tujuan

Aan berharap bahwa melalui penataan dan pengecekan kelayakan yang lebih ketat, kecelakaan seperti yang terjadi di Ciater tidak akan terulang. “Kami ingin memastikan bahwa semua bus pariwisata yang beroperasi memiliki kelayakan yang memadai sehingga dapat mencegah kecelakaan di masa mendatang,” ujar Aan.

Kesimpulan

Kerja sama antara Kemenhub dan Korlantas Polri dalam penataan dan pengecekan bus pariwisata adalah langkah penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi pariwisata di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dan menerapkan sistem yang lebih teratur, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan bus pariwisata.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi terbaru terkait program ini dan memastikan bahwa bus pariwisata yang mereka gunakan telah memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.