Zona Malang – Staf Konsultan Pajak dari CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, Rizky Martha alias Kiki (37), yang beralamat di Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, diduga telah melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 1,9 miliar.
Dugaan ini muncul dari pekerjaannya menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur, Kota Malang.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Menurut kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur, Rudi S Soemodihardjo, PT Pangkat telah bermitra dengan CV Ferrano selama beberapa tahun untuk menangani urusan perpajakan. “Selama beberapa tahun kerja sama, tidak ada masalah signifikan terkait perpajakan. Namun, pada akhir tahun 2023, pajak tahun 2023 ternyata belum terbayar,” kata Rudi, Senin (8/7/2024).
Penemuan ini bermula dari tagihan pajak yang diterima PT Pangkat dari Kantor Pajak untuk tahun 2023, yang mengejutkan mereka karena merasa telah melunasi kewajiban pajaknya. “Klien saya sudah melakukan pembayaran pajak tahun 2023 dan memiliki bukti pembayaran. Jumlah tagihan tersebut sekitar Rp 1,9 miliar,” jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran, PT Pangkat menemukan bahwa ada pembayaran pajak yang tidak dilakukan oleh Rizky Martha, seorang PIC dari Ferrano Tax Advisor. “Patut disayangkan, CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan oleh klien kami,” tambah Rudi.
Proses Hukum dan Dugaan Penipuan
Karena CV Ferrano tidak bersedia bertanggung jawab, PT Pangkat terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum. Rizky Martha kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Menurut dugaan, Rizky melakukan aksinya dengan memalsukan kode billing pajak, sehingga PT Pangkat gagal melakukan pembayaran langsung. Rizky juga menawarkan PT Pangkat untuk melakukan pembayaran melalui dirinya dengan dalih memiliki jaringan di kantor pajak. “Dia memberikan bukti lunas atas pembayaran pajak yang dipalsukannya, hingga kerugian mencapai Rp 1,9 miliar,” ungkap Rudi.
Rudi juga menilai bahwa CV Ferrano kurang melakukan kontrol terhadap pegawainya, dan mencurigai bahwa Rizky tidak bekerja sendirian dalam melakukan aksinya.
Kesaksian dalam Persidangan
Jaksa Penuntut Umum, Suudi SH, menjelaskan bahwa dalam persidangan ketiga di PN Kota Malang pada Senin (8/7/2024), empat saksi dihadirkan, namun satu saksi yang merupakan kakak terdakwa mengundurkan diri. “Tiga saksi kami periksa, meskipun satu saksi dalam keadaan sakit tetap memberikan keterangannya,” kata Suudi.
Dua saksi lainnya adalah rekan terdakwa dari CV Ferrano, yakni Mulyadi, bos terdakwa, dan Erlina, rekan kerja terdakwa. Keduanya mengetahui bahwa terdakwa bertugas menghitung pajak PPN dan PPH dari PT Pangkat Dewata Makmur. “Keduanya tahu bahwa ada pajak yang sudah dihitung tapi tidak dibayarkan, dan sempat dimediasi oleh Mulyadi,” jelas Suudi.
Mulyadi mengaku tidak tahu bahwa ada pembayaran pajak yang dilakukan melalui terdakwa. “Saat pajak dikonfirmasi oleh Hari kepada Mulyadi, diketahui ada pembayaran melalui terdakwa yang tidak terbayarkan dan ditagih oleh kantor pajak,” lanjutnya.
Suudi menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tugas terdakwa hanya sebatas melakukan perhitungan, dan membantu membayarkan pajak tidak termasuk dalam tanggung jawab yang diberikan oleh CV Ferrano. “Menurut keterangan saksi, selain perhitungan, membantu membayar pajak di luar topoksi yang diberikan oleh CV Ferrano,” tambahnya.
Pernyataan Kuasa Hukum Herry Wiyono
Kuasa hukum Herry Wiyono, RM Eddo Bambang, menyatakan bahwa agenda pemeriksaan saksi kali ini termasuk Mulyadi, bos terdakwa di CV Ferrano Tax Advisor. “Sebelumnya, dalam dua persidangan, Mulyadi tidak hadir sebagai saksi karena alasan keluar kota. Namun kali ini Mulyadi hadir, meskipun banyak berbohong di bawah sumpah,” kata Eddo.
Eddo juga mengungkapkan bahwa terdakwa Kiki tidak memiliki sertifikasi untuk menangani pajak perusahaan, namun tetap diberi tanggung jawab tersebut oleh bos CV Ferrano. “Kenapa Kiky bisa menangani pajak atas tunjukan dari bos CV Ferrano, itu masalahnya,” ujarnya.
Selain itu, Eddo juga menyoroti kebohongan terkait pengembalian uang. Kliennya tidak pernah meminta pengembalian pembayaran pajak, melainkan inisiatif dari Mulyadi yang beberapa kali mentransfer uang kepada kliennya. “Dia pertama menjanjikan akan mengembalikan 70 juta, tahu-tahu pagi ditransfer 200 juta. Jadi bukan atas permintaan klien kami,” imbuh Eddo.
Penutup
Dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 1,9 miliar yang dilakukan oleh staf konsultan pajak dari CV Ferrano Tax Advisor ini telah membawa kasus tersebut ke pengadilan. Persidangan masih berlangsung dengan berbagai kesaksian yang mengungkapkan dugaan pemalsuan dan kurangnya kontrol internal di CV Ferrano. Keputusan akhir dari pengadilan akan menjadi penentu nasib terdakwa Rizky Martha dan keadilan bagi PT Pangkat Dewata Makmur.







