Ketua Umum PBNU Gus Yahya Meminta Maaf atas Kunjungan 5 Anggota Nahdliyin ke Israel

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan permintaan maaf atas kunjungan lima anggota Nahdliyin ke Israel dan pertemuan mereka dengan Presiden…

Zona Malang – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan permintaan maaf atas kunjungan lima anggota Nahdliyin ke Israel dan pertemuan mereka dengan Presiden Israel Isaac Herzog. Kunjungan tersebut terjadi pada awal Juli 2024 dan melibatkan Gus Syukron Makmun, Dr. Zainul Maarif, Munawar Aziz, Nurul Bahrul Ulum, dan Izza Annafisah Dania.

“Apa pun yang terjadi, saya sebagai Ketua PBNU minta maaf atas kesalahan yang dibuat oleh teman-teman NU ini,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7).

Dalam konferensi pers tersebut, Gus Yahya didampingi oleh Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Samsul Marief, Rektor UNUSIA Juri Ardiantoro, Ketua Umum Pagar Nusa Nabil Harun, dan Bendahara Umum Fatayat NU Wilda Tasurruroh.

Gus Yahya juga mengharapkan masyarakat bersedia memaafkan kelima tokoh tersebut. “Saya juga memohonkan maaf mereka pada masyarakat luas. Semoga dimaafkan dan mudah-mudahan tidak terulang lagi,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan kelima anggotanya tersebut terjadi karena kurangnya sensitivitas terhadap isu Israel dan Palestina, meskipun PBNU memiliki aturan khusus mengenai hal ini. “Akibat tidak sensitifnya pihak-pihak yang mencoba melakukan banyak pendekatan dan akan banyak sekali yang berupaya menyeret NU ke agenda politik internasional. Oleh karena itu, dari awal kita set agar ini tidak terjadi,” ungkapnya.

Gus Yahya menekankan bahwa setiap kegiatan internasional anggota PBNU harus melalui persetujuan organisasi. “Semua keterlibatan internasional harus melalui PBNU, mereka tidak melakukan itu,” kata dia.

Mengenai sanksi, Gus Yahya menyerahkan prosesnya kepada NU DKI. “Soal sanksi kita serahkan ke NU DKI yang akan memproses. Termasuk keterlibatan mereka akan diberikan sanksi, aturan kita sudah jelas dan rinci terkait aturan dan sanksi ini,” tutupnya.