Skandal Mantan Dirut Indofarma: Dugaan Korupsi Alkes Rugikan Negara Rp. 377 Miliar

MALANG, Zona Malang – Mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero), Arief Pramuhanto, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada periode 2020-2023. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 377 miliar.

Arief didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika, Cecep Setiana Yusuf selaku Head Of Finance PT Indofarma Global Medika, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma. Keempatnya disidang dalam berkas terpisah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).

“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT. Indofarma dan Komisaris Utama PT. IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas Pengelolaan Keuangan pada PT Indofarma, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya yaitu sebesar Rp 377.491.463.411,23,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pembelian Bahan Baku MaskerJaksa memaparkan, ada sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Arief dkk. Salah satunya, pada 2020, Arief melakukan kerja sama operasi dengan produsen alkes dari Hongkong, SWS (HK) Ltd, dalam pembuatan masker, pembelian bahan baku masker, dan pembelian masker jadi.

Dalam kerja sama tersebut, Indofarma diduga telah merugikan negara hingga Rp 18,8 miliar. Kerugian itu disebabkan adanya kelebihan pembayaran, pengadaan tanpa kontrak, hingga tersisanya bahan baku pembuatan masker yang tak terpakai.

Kemudian, masih di tahun yang sama, para terdakwa juga melakukan pembelian dan penjualan produk rapid test panbio. PT Indofarma Global Medika (IGM) membeli sebanyak 51.202 box atau 1.280.050 pcs rapid tes panbio itu ke PT Itama Ranoraya. Total uang yang dibayarkan mencapai Rp 135,8 miliar.

PT IGM lalu menjual kembali rapid test tersebut ke PT Promedik seharga Rp 149,9 miliar. Namun, proses penjualan diduga tidak sesuai ketentuan. Sehingga, Promedik kekurangan bayar hingga Rp 124 miliar.

Karena hal tersebut, para terdakwa akhirnya sepakat untuk seolah-olah membuat PT Promedik telah melakukan pelunasan pembayaran. Caranya, dengan mengajukan pinjaman ke sejumlah bank.

Jaksa Berharap Hukuman MaksimalJaksa Penuntut Umum (JPU) berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada keempat terdakwa. Hal ini mengingat besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Kami berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa. Mengingat perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, kuasa hukum Arief Pramuhanto menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Arief hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT Indofarma.

“Klien kami tidak terbukti bersalah. Kami akan mengajukan pembelaan secara maksimal agar klien kami dapat dibebaskan dari segala tuduhan,” tegas kuasa hukum Arief.

Proses persidangan masih terus berjalan dan akan diputuskan pada sidang selanjutnya. Masyarakat menantikan dengan saksama perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ini.