Ridwan Kamil Buka Suara soal Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK

MALANG, Zona Malang – Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada bank BUMD milik Pemprov Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Salah satu yang menyita perhatian adalah penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan kantor Bank BJB. Dari proses penggeledahan itu, KPK disebut-sebut menyita deposito senilai Rp70 miliar. Atas kasus ini, Ridwan Kamil pun angkat bicara.

Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa uang deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh KPK bukanlah miliknya. “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito yang disita saat itu,” ujarnya.

Meski demikian, Ridwan Kamil memastikan dirinya tetap beraktivitas seperti biasa, meski belakangan ini ramai pemberitaan soal dugaan korupsi dana iklan bank BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ia mengaku hanya jarang meng-update kegiatan keseharian pribadinya di media sosial.

Ridwan Kamil mengakui bahwa saat menjabat sebagai Gubernur, dirinya memiliki fungsi sebagai ex-officio. Untuk urusan BUMD, biasanya ia mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur. Namun, ia mengklaim tidak tahu sama sekali perihal dugaan mark up dalam anggaran belanja iklan untuk media di Bank BJB.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, sebelumnya mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik saat menggeledah rumah Ridwan Kamil. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank BUMD Pemprov Jawa Barat.

Asep Guntur menegaskan bahwa penyidik KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi dan mendalami barang bukti yang diamankan dari kediamannya. Keterangan Ridwan Kamil dianggap penting untuk menambah terang perkara dugaan korupsi tersebut.

Meski demikian, Asep belum bisa memastikan secara rinci terkait waktu pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. Ia memastikan akan disampaikan jika penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan. Penyidik KPK terlebih dahulu harus mempelajari dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga orang pihak agensi.

Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. KPK akan terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.