MALANG, Zona Malang – Pengamat politik, Faizal Assegaf, mengajak masyarakat untuk mengevaluasi dikotomi penggunaan antara supremasi sipil dan militer. Menurut Assegaf, dalam konstitusi Indonesia, tidak ada istilah supremasi sipil maupun supremasi militer.
Dalam diskusi bertajuk “Dikotomi Sipil – Militer Telaah RUU TNI 2025” yang digagas oleh Partai Negoro di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/3), Assegaf menyatakan bahwa jika supremasi sipil terus digaungkan untuk dibenturkan dengan militer, hal itu akan sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa. Ia khawatir bahwa hal tersebut berpotensi memunculkan supremasi partai politik, supremasi TNI, supremasi Jawa, supremasi Papua, serta supremasi lainnya.
Assegaf mengajak Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi Revisi UU TNI untuk tidak menggunakan istilah supremasi sipil. Ia merasa tidak terwakili oleh koalisi tersebut dan khawatir akan munculnya koalisi rakyat yang mendukung TNI melawan supremasi sipil.
Assegaf menyoroti maraknya kasus korupsi selama 27 tahun pasca 1998, seperti ribuan triliun utang luar negeri Indonesia, kasus BLBI, dan kasus pagar laut, yang diduga dilakukan oleh pihak sipil. Sementara itu, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan purnawirawan militer, pertumbuhan ekonomi tumbuh 6,2 persen dan demokrasi berjalan stabil.
Terkait ketakutan kembalinya dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI, Assegaf menyatakan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdasar. Ia menganggap bahwa ketakutan itu dibangun sebagai propaganda terhadap rakyat dan sangat berbahaya bagi bangsa.
Senada dengan Assegaf, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menambahkan bahwa dua jabatan yang diemban dalam pemerintahan bukanlah hal baru di Indonesia. Ia tidak mempermasalahkan Angkatan Darat mengelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Angkatan Laut mengelola Bakamla.
Kamis menegaskan bahwa dari sudut pandangnya, tidak ada jalan kembali ke supremasi militer atau militerisasi. Hal ini dikarenakan tatanan institusi di Indonesia tidak memberikan jalan bagi TNI ke arah tersebut, dan dalam UUD juga tidak memberikan kewenangan TNI untuk kebijakan-kebijakan politik fundamental.
Assegaf berharap agar Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi Revisi UU TNI berhenti menggunakan istilah “sipil” untuk menghantam polisi, tentara, atau lawan politik. Ia menegaskan bahwa semua orang adalah sipil, termasuk tentara yang telah pensiun, sehingga diskriminasi dikotomi ini harus dihentikan.
Dalam diskusi tersebut, Assegaf dan Kamis menekankan pentingnya mengevaluasi penggunaan istilah supremasi sipil dan menghindari dikotomi antara sipil dan militer yang dapat membahayakan keutuhan bangsa. Mereka menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi Revisi UU TNI bersikap lebih bijaksana dan tidak menggunakan istilah “sipil” untuk menyerang pihak lain.
Diskusi ini menjadi wadah bagi para pakar dan pengamat untuk menyampaikan pandangan mereka terkait isu yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Diharapkan, dengan adanya diskusi ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dan mencari solusi yang terbaik bagi bangsa.







