Prabowo Ungkap Diskusi Pensiun TNI dengan Presiden, Mahfud MD Buka Suara

MALANG, Zona Malang – Isu penambahan usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI masih menjadi perdebatan di masyarakat. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia sempat berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal ini ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Menurut Mahfud, percakapan tersebut terjadi saat keduanya menghadiri peringatan Hari Bhayangkara di Gelora Bung Karno (GBK). “Saya duduk berdampingan dengan Pak Prabowo di panggung kehormatan. Kami berdiri menghormati perwira tinggi yang datang. Lalu, kita berbicara berdua,” ujar Mahfud, Selasa 18 Maret 2025.

Dalam diskusi tersebut, Mahfud menyoroti usia pensiun prajurit TNI yang dinilainya masih terlalu muda, yakni 58 tahun, padahal mereka masih dalam kondisi prima dan produktif. “Waktu itu saya bilang, ini orang gagah-gagah yang baris sebentar lagi pensiun. Rugi kalau mereka terlalu cepat pensiun, sementara tenaganya masih sangat produktif,” lanjutnya.

Mahfud juga membandingkan kebijakan usia pensiun di Indonesia dengan yang diterapkan di Amerika Serikat. “Di Amerika, usia pensiun itu bisa 62, 64, bahkan 66 tahun. Beberapa kasus bisa diperpanjang hingga 68 tahun. Masa di Indonesia, umur 58 sudah harus pensiun?” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam Revisi Undang-Undang TNI yang kini sedang dibahas di DPR mengusulkan perubahan usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat mereka. Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam revisi ini, usia pensiun dikelompokkan secara lebih rinci.

“Dalam UU lama, Tamtama dan Bintara pensiun di usia 55 tahun, sedangkan Perwira di usia 58 tahun. Dalam revisi yang diusulkan, Tamtama dan Bintara tetap 55 tahun, sementara Perwira Pertama, dari Letnan Dua hingga Kolonel, batasnya menjadi 58 tahun,” ujar TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usia pensiun Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun, sedangkan Perwira Tinggi Bintang 3 bisa bertugas hingga usia 62 tahun. Perubahan usia pensiun ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan pengalaman prajurit TNI dalam melaksanakan tugas.

Namun, isu ini masih menjadi perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa usia pensiun yang terlalu dini dapat berdampak pada kesiapan dan kemampuan pertahanan negara. Di sisi lain, pemerintah dan DPR berupaya untuk menyesuaikan usia pensiun prajurit TNI dengan kondisi saat ini, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi prajurit untuk mengabdi lebih lama.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa isu penambahan usia pensiun prajurit TNI masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan prajurit, kebutuhan pertahanan negara, dan kesejahteraan masyarakat, dalam menetapkan kebijakan terkait usia pensiun prajurit TNI.

Selain itu, masukan dari berbagai pihak, termasuk mantan pejabat seperti Mahfud MD, juga menjadi penting untuk memperkaya wacana dan mencapai solusi yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Diharapkan, revisi Undang-Undang TNI dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memberikan dampak positif bagi pertahanan dan keamanan negara.