MALANG, Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp846,9 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) 1 PT Petro Energy sebesar USD18,07 juta atau setara dengan Rp297,8 miliar, serta outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy senilai Rp846,9 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara mencapai USD18,07 juta dan Rp549,14 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga petinggi PT PE yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Sementara itu, tersangka lainnya, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN), telah lebih dulu ditahan pada Kamis (13/3/2025). Namun, setelah pemeriksaan, Newin langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa ditampilkan dalam jumpa pers.
Asep menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara ini terdapat dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) antara Direktur LPEI dan debitur PT Petro Energy. Sejak awal, telah terjadi kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI diduga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit sesuai dengan ketentuan Manajemen Aset dan Piutang (MAP). Bahkan, Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun tidak layak diberikan.
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, PT PE juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.
Dana kredit yang diterima PT PE tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan LPEI. Selain PT PE, terdapat 10 debitur lain yang diduga terlibat dalam peminjaman kredit fiktif ini yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mencatat bahwa total kerugian negara akibat 11 debitur LPEI ini mencapai Rp11,7 triliun. Hal ini menunjukkan besarnya dampak dari kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh LPEI dan debitur-debiturnya.
Pihak KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka lainnya yang terlibat dalam skema korupsi ini. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini.







