MALANG, Zona Malang – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan ampunan kepada seluruh pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak selama bertahun-tahun.
Menurut Dedi, pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan di Jawa Barat. Oleh karena itu, pemerintah provinsi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” tegas Dedi.
Sasaran program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, mencakup individu, badan usaha, serta instansi pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, menertibkan data kepemilikan kendaraan, serta memberikan keringanan finansial sebagai “hadiah Lebaran” bagi warga Jawa Barat.
Dedi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk menegakkan disiplin pembayaran pajak kendaraan dan menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah provinsi.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah provinsi menyediakan dua opsi dalam mengecek besaran pajak kendaraan, yaitu melalui nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat dan situs resmi Bapenda Jabar. Melalui kedua saluran tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui rincian pajak yang harus dibayarkan.
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, cukup dengan menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, lalu datang ke kantor Samsat terdekat. Petugas akan mengecek data kendaraan dan menghapus tunggakan pajak secara otomatis, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Namun, perlu diingat bahwa setelah periode program berakhir pada 6 Juni 2025, kendaraan yang masih belum memperpanjang pajak dapat dikenakan sanksi, termasuk larangan melintas di jalan-jalan Jawa Barat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, warga Jawa Barat dapat mengakses situs resmi Bapenda Jabar atau menghubungi layanan Samsat terdekat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membebaskan diri dari tunggakan pajak kendaraan Anda.







