Sejarah Tersembunyi di Balik Dwifungsi TNI, Ungkap Tahun Terbentuknya

MALANG, Zona Malang – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) baru-baru ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kekhawatiran utamanya adalah kemungkinan munculnya kembali konsep dwifungsi TNI yang pernah menjadi bagian integral dari politik Indonesia selama Orde Baru.

Apa Itu Dwifungsi TNI?Dwifungsi TNI adalah konsep yang memberikan TNI dua peran utama, yaitu sebagai penjaga keamanan pertahanan negara, dan sebagai pengatur serta pengelola urusan negara. Konsep ini memberikan legitimasi bagi militer untuk terlibat dalam berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan sosial, termasuk politik.

Gagasan tentang dwifungsi TNI pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 1958 dalam pidatonya di Akademi Militer Nasional di Magelang. Nasution mengembangkan konsep yang dikenal sebagai jalan tengah yang bertujuan untuk memberikan peran pada militer dalam mendukung stabilitas politik dan sosial di Indonesia. Konsep ini dahulunya disebut dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), muncul sebagai respons terhadap ketidakstabilan politik yang ditandai oleh perselisihan antar partai dan kegagalan politisi sipil dalam merumuskan kebijakan.

Kemudian pada 1982, dwifungsi TNI secara resmi dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, banyak perwira militer menduduki jabatan-jabatan krusial di lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini menciptakan situasi di mana militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan, tetapi juga sebagai pengatur urusan pemerintahan.

Masyarakat Indonesia pada saat itu menilai, dominasi militer dalam politik menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan merusak tatanan demokrasi. Pada masa reformasi 1998, tuntutan untuk menghapuskan dwifungsi ABRI menjadi salah satu fokus utama gerakan tersebut. Penghapusan dwifungsi secara resmi dilakukan oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid, yang memisahkan peran TNI dari urusan politik dan pemerintahan.

Disahkannya RUU TNI Baru-baru IniDisahkannya RUU TNI baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran konsep dwifungsi akan kembali muncul dan mengancam demokrasi di Indonesia. Banyak masyarakat dan aktivis mengkhawatirkan dengan adanya RUU tersebut, peluang bagi militer untuk terlibat kembali dalam politik akan terbuka lebar.

Sejarah menunjukkan keterlibatan militer dalam politik sering kali berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Jenderal Abdul Haris Nasution adalah sosok yang pertama kali mencetuskan gagasan dwifungsi TNI pada tahun 1958. Dengan latar belakang sejarah yang kompleks dan pahit, masyarakat Indonesia kini berharap agar RUU TNI tidak menjadi alat untuk mengembalikan dominasi militer di Indonesia.

Dalam pandangan masyarakat, kembalinya konsep dwifungsi TNI akan membuka pintu bagi militer untuk turut campur dalam urusan politik dan pemerintahan. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan dengan cermat dampak yang mungkin timbul dari disahkannya RUU TNI tersebut.

Perlu Pengawasan Ketat atas RUU TNISelain itu, masyarakat juga menyerukan perlunya pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemantau independen, agar RUU TNI tidak disalahgunakan untuk memulihkan dominasi militer dalam politik. Mereka menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil atas militer demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Dalam pandangan para pengamat, disahkannya RUU TNI ini harus dibarengi dengan pembatasan peran militer yang jelas dan tegas. Militer harus fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan politik dan pemerintahan. Keterlibatan militer dalam politik hanya akan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Masyarakat Indonesia berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan dengan saksama segala kemungkinan dampak dari RUU TNI ini. Mereka menginginkan agar demokrasi dan hak asasi manusia tetap terjaga, serta militer dapat menjalankan perannya secara profesional dan terfokus pada tugas pertahanan dan keamanan. Pengawasan dan kontrol sipil yang kuat atas militer menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita tersebut.