Jangan Tertipu! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Harus Anda Ketahui

MALANG, Zona Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah memiliki izin resmi hingga Maret 2025. Saat ini, terdapat 97 perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol legal.

Dalam daftar tersebut, beberapa perusahaan yang tercatat antara lain PT Pasar Dana Pinjaman alias Danamas, PT Amartha Mikro Fintek alias Amartha, PT Indo Fin Tek alias Dompet Kilat, PT Creative Mobile Adventure alias Boost, dan PT Toko Modal Mitra Usaha alias Tokomodal. Selain itu, juga terdapat PT Mitrausaha Indonesia Grup alias Modalku, PT Pendanaan Teknologi Nusa alias KTA Kilat, PT Kredit Pintar Indonesia alias Kredit Pintar, PT Astra Welab Digital Arta alias Maucash, dan PT Oriente Mas Sejahtera alias Finmas.

Daftar pinjol legal OJK per Maret 2025 juga mencakup PT Aman Cermat Cepat alias KlikA2C, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia alias Akseleran, PT Ammana Fintek Syariah alias Ammana, PT Dana Pinjaman Inklusif alias PinjamanGo, dan PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinP2P. Selanjutnya, terdapat PT Pohon Dana Indonesia alias Pohondana, PT Mekar Investama Teknologi alias Mekar, PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami, PT Esta Kapital Fintek alias Esta Kapital, dan PT Tri Digi Fin alias KreditPro.

Daftar pinjol legal OJK per Maret 2025 terus berlanjut dengan PT Fintegra Homido Indonesia alias FINTAG, PT Kredit Utama Fintech Indonesia alias RupiahCepat, PT Mediator Komunitas Indonesia alias Crowdo, PT Artha Dana Teknologi alias Indodana, dan PT JULO Teknologi Finansial alias JULO. Selain itu, terdapat juga PT Progo Puncak Group alias Pinjamin, PT Layanan Keuangan Berbagi alias DanaRupiah, PT Indonusa Bara Sejahtera alias OVO Finansial, PT Finansial Integrasi Teknologi alias PinjamModal, dan PT Alami Fintek Sharia alias Alami.

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan pinjol agar terhindar dari bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), bersama OJK, telah mengidentifikasi setidaknya 508 aplikasi atau website pinjol ilegal yang beroperasi hingga Maret 2025.

Beberapa entitas yang dinyatakan ilegal antara lain Duwit Darurat, Pinjam Beres, Kantong Saku, Rupiah Cepat, Dana Rupiah, Oke Online, dan Dompet Cash. OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan kredit.

Sekretariat Satgas Pasti menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan 28 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) dengan indikasi pelanggaran aturan terkait data pribadi. “Kami telah melakukan pemblokiran terhadap entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sejak tahun 2017 hingga Maret 2025, Satgas Pasti telah menutup sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. OJK juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, seperti skema World Pay One (WPONE) yang telah dinyatakan ilegal sejak Januari 2025.

Jika masyarakat menemukan aktivitas pinjol ilegal atau menjadi korban penagihan yang meresahkan, mereka dapat melaporkannya melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id, kontak OJK di nomor 157, WhatsApp OJK di 081 157 157 157, atau email resmi OJK. Selain itu, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp debt collector yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi.

Dengan meningkatnya jumlah pinjol ilegal, OJK terus melakukan langkah pencegahan agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik keuangan yang tidak sah. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih layanan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.