Rumah Murah Segera Hadir, Ini Peran Penting Maruarar Sirait dan Perusahaan Tembakau

MALANG, Zona Malang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait mengambil langkah strategis dalam mengejar target pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu terobosannya adalah mendorong perusahaan tembakau untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka ke sektor perumahan.

Pengamat ekonomi Salamuddin Daeng menilai langkah ini sebagai kebijakan yang tepat dan progresif. Menurutnya, ini merupakan solusi yang menguntungkan semua pihak. Pertama, perusahaan tembakau berkontribusi langsung terhadap program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Kedua, CSR mereka benar-benar memberi manfaat nyata bagi komunitas. Ketiga, jika perusahaan tembakau ikut serta dalam pengembangan perumahan ramah lingkungan, mereka dapat meningkatkan portofolio Environmental, Social, and Governance (ESG).

Perusahaan tembakau memiliki potensi besar dalam mendukung program ini, mengingat kontribusi mereka yang signifikan terhadap penerimaan negara. Cukai hasil tembakau tercatat sebagai salah satu penyumbang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun, meskipun angka ini turun dari target tahun sebelumnya sebesar Rp246,07 triliun.

Dengan besarnya kontribusi tersebut, keterlibatan industri tembakau dalam program tiga juta rumah melalui skema CSR diyakini akan menjadi dorongan besar bagi percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika kita asumsikan bahwa Rp230,9 triliun penerimaan cukai negara dari tembakau adalah 30 persen dari revenue, maka penerimaan perusahaan tembakau seluruhnya adalah Rp770 triliun. Nilai penjualan perusahaan tembakau ini sangat besar, hampir mendekati nilai penjualan 81 juta kiloliter BBM Pertamina, walaupun kontribusinya berkali-kali lipat di atas Pertamina.

Dengan kemampuan penjualan sebesar itu, maka wajar jika 20 persen dari penjualan adalah keuntungan perusahaan tembakau. Jika 2,5 persen saja dari keuntungan bersih dialokasikan untuk CSR perumahan sebagaimana amanat UU Perseroan Terbatas (PT), maka akan tersedia dana CSR untuk perumahan senilai sedikitnya Rp4 triliun. Ini adalah angka yang cukup besar bagi usaha membantu pemerintah menyediakan rumah gratis bagi komunitas dan karyawan perusahaan tembakau sendiri.

Langkah Kementerian PUPR ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Salamuddin Daeng yang menyebut ini sebagai solusi yang menguntungkan semua pihak. Perusahaan tembakau diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam program prioritas pemerintah, sekaligus meningkatkan portofolio ESG mereka. Dengan potensi dana CSR yang besar, upaya menyediakan rumah bagi MBR diharapkan dapat dipercepat.

Selain itu, keterlibatan industri tembakau juga dapat mendorong pengembangan perumahan yang ramah lingkungan, sesuai dengan tren global. Hal ini dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan tembakau dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka di masa depan.

Menariknya, langkah Kementerian PUPR ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) yang mewajibkan perusahaan untuk mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk kegiatan CSR. Dengan demikian, keterlibatan perusahaan tembakau dalam program perumahan MBR dapat menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban CSR mereka.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, skema ini juga dapat menjadi win-win solution bagi pemerintah dan industri tembakau. Pemerintah dapat mempercepat pembangunan rumah bagi MBR, sementara perusahaan tembakau dapat meningkatkan citra dan portofolio ESG mereka.

Ke depannya, diharapkan kolaborasi antara Kementerian PUPR dan industri tembakau ini dapat menjadi model bagi sektor-sektor lain untuk turut berkontribusi dalam program prioritas pemerintah, khususnya di bidang perumahan. Sinergi antara pemerintah dan swasta diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.