MALANG, Zona Malang – Unjuk rasa menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang baru disahkan DPR di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 24 Maret 2025 berujung rusuh. Massa aksi yang terdiri dari kelompok masyarakat sipil itu mulai berorasi di lokasi pada pukul 15.00 WIB, menolak keras kehadiran RUU TNI yang dinilai dapat mengembalikan dwifungsi militer dan mengancam supremasi sipil.
Aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Front Anti Militerisme ini terlihat kompak dengan menggunakan baju hitam. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan bahwa massa aksi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai bahwa RUU TNI dapat mengembalikan dwifungsi militer dan mengancam supremasi sipil.
“Revisi UU TNI memberikan kesempatan kepada TNI untuk masuk dalam pengendalian pemerintahan sipil,” ucap Jauhar lewat keterangannya, Senin 24 Maret 2025.
Pada pukul 16.15 WIB, sejumlah pendemo membawa banner bergambar Presiden Prabowo dan 9 aktor di balik RUU TNI. Banner itu pun dibakar bersama ban saat aksi demo. “Mereka-mereka inilah aktor di balik RUU TNI, mari kita bakar mereka di sini,” kata orator saat demo.
Setelah itu, sebagian massa aksi terlihat melempari botol dan batu ke arah polisi yang tengah berjaga pada pukul 16.35 WIB. Polisi pun sempat menahan diri hingga akhirnya menembakkan gas air mata pukul 16.45 WIB.
Pada pukul 17.15 WIB, polisi mulai terlihat memboyong salah satu pendemo. Dia dituduh membawa bom molotov dan mabuk. Saat pemeriksaan, pendemo tak terbukti membawa bom molotov.
Massa aksi tetap bertahan di lokasi hingga pukul 18.15 WIB. Polisi pun mulai berusaha membubarkan massa secara paksa dengan tim dan mobil rantis Brimob. Para pendemo akhirnya berlarian sejauh 700 meter hingga Jalan Pemuda atau depan Plaza Surabaya. Dalam video yang beredar, polisi juga terlihat menyisir dan menangkap massa demo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jumlah pasti untuk pendemo yang ditangkap. Namun, situasi di sekitar lokasi berangsur kondusif pukul 19.15 WIB.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan masyarakat sipil terhadap revisi UU TNI yang dinilai dapat mengembalikan dwifungsi militer dan mengancam supremasi sipil. Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat ini berharap agar pemerintah dapat mendengar aspirasi mereka dan membatalkan rencana revisi UU TNI.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku terpaksa melakukan tindakan tegas untuk membubarkan massa aksi yang mulai melakukan tindakan anarkis, seperti melempar botol dan batu ke arah petugas. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi unjuk rasa.







