Mengejutkan! TNI Tolak Jadi Lembaga Super, Ini Alasannya

MALANG, Zona Malang – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba. Hal ini disampaikannya dalam sebuah webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Kristomei menyatakan bahwa TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang seharusnya dikerjakan oleh pihak sipil. “Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga,” ujar Kristomei. Ia menegaskan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Revisi undang-undang ini, menurut Kristomei, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. “Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kristomei menegaskan bahwa bila prajurit TNI ditempatkan di luar 14 K/L, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada lulusan Akademi Militer yang langsung ditempatkan ke K/L.

“Tidak akan, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik di Akademi Militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain empat tahun di sana?” kata Kristomei. Ia mengatakan bahwa lulusan Akademi Militer lebih baik kuliah terlebih dahulu agar memiliki keahlian tersendiri sebelum masuk ke institusi sipil.

Kristomei menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di luar institusinya adalah karena ada permintaan dari K/L. “Mereka (K/L) menawarkan kepada TNI. TNI mengakomodasi itu, karena kan memang TNI dalam 8 Wajib TNI, kami membantu masyarakat, mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat di sekelilingnya,” jelasnya.

Dengan demikian, Kristomei menegaskan bahwa TNI hanya mengakomodasi kebutuhan K/L untuk prajurit yang memiliki kemampuan manajerial. Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. Kristomei menegaskan bahwa TNI tidak akan menjadi lembaga super body yang mengambil alih posisi-posisi sipil secara tiba-tiba.