MALANG, Zona Malang – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Tim JPU KPK menyampaikan bahwa berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah mereka sampaikan, mereka memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto. Selanjutnya, tim JPU KPK juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP, sehingga secara hukum surat dakwaan tersebut sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara Hasto.
Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim penasihat hukumnya telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK. Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta.
Pertama, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Keempat, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
Kelima, Hasto meminta agar JPU diperintahkan untuk membebaskan dirinya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan sela. Keenam, Hasto juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. Ketujuh, Hasto meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Hasto, tim JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan pengadilan perkara Hasto. Mereka juga meminta agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto Kristiyanto merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), salah satu partai politik terbesar di Indonesia. Banyak pihak yang memantau perkembangan kasus ini dengan saksama, karena dianggap memiliki implikasi politik yang cukup signifikan.
Dalam sidang kali ini, tim JPU KPK tampaknya berusaha untuk meyakinkan Majelis Hakim agar menolak eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan penasihat hukumnya. Mereka menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan pengadilan perkara Hasto.
Di sisi lain, Hasto dan tim penasihat hukumnya tampaknya berupaya untuk menghindarkan diri dari proses pemeriksaan lebih lanjut dengan mengajukan berbagai eksepsi. Mereka berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan yang mereka ajukan, sehingga Hasto dapat dipulihkan haknya dan bebas dari tuduhan yang dihadapinya.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, khususnya mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Keputusan Majelis Hakim nanti akan menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, masyarakat umum menunggu dengan harap-harap cemas agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Mereka berharap bahwa kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.







