MALANG, Zona Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara kasus Kepala Desa (Kades) Kohod dan rekannya terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang kepada penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengembalian berkas ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) karena dinilai masih belum lengkap atau P-18. Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
Dalam analisisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (PKK-PR) darat dilakukan secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Oleh sebab itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu adalah A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin dan rekannya itu semata-mata karena faktor ekonomi. Namun, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan Kades dan Sekdes Kohod, tetapi juga kemungkinan adanya aktor utama dan aliran dana yang perlu diusut lebih lanjut.
Kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ini merupakan contoh praktik korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Penegak hukum harus terus bekerja keras untuk mengungkap akar permasalahan dan menjerat seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pada level pelaksana di lapangan.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memantau dan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi di lingkungan sekitarnya. Hanya dengan kerja sama yang baik antara penegak hukum dan masyarakat, kasus-kasus serupa dapat dicegah dan diberantas secara efektif.







