Lebaran Tinggal 4 Hari, Ternyata 40 Perusahaan Ini Belum Bayar THR Karyawan

MALANG, Zona Malang – Menjelang Lebaran yang hanya tinggal empat hari lagi, ternyata masih ada 40 perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Yassierli mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi terkait 40 perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR. Namun, ia belum bisa merinci daftar perusahaan mana saja yang masih bermasalah dalam hal ini.

“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan terus membuka pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan validitas dari laporan tersebut.

“Kita berharap 7 hari sudah ada respons kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi,” kata Yassierli.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada karyawannya, Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah berupa sanksi administratif hingga rekomendasi terkait kelangsungan usaha perusahaan tersebut.

“Mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi,” jelas Yassierli.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang secara resmi melaporkan ke Kemenaker bahwa mereka tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya. Namun, Yassierli mengindikasikan bahwa laporan terkait hal ini masih akan bertambah dalam beberapa hari ke depan.

“Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada. Mungkin butuh berapa hari lagi,” jelas Yassierli.

Permasalahan pembayaran THR ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi Kemenaker. Pasalnya, THR merupakan hak yang wajib diterima oleh karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah berharap agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu.

Selain itu, pembayaran THR yang tertunda juga dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Oleh karena itu, Kemenaker akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait permasalahan pembayaran THR ini.

Pihak Kemenaker juga berharap agar perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala dalam membayarkan THR segera melaporkan kondisi mereka. Dengan begitu, Kemenaker dapat membantu mencari solusi terbaik agar hak karyawan tetap terpenuhi.